Kab.Bandung, Info Parahiangan,- Panwaslu Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan logistik pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Majalaya, Jumat(1/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan Majalaya Dian Mulyawan beserta jajaran, ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana, Kordiv P3S Hapid Dwi Cahyo dan Kordiv HP2HM Angga Permana Sundara, serta jajaran Panwaslu Kecamatan Majalaya.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana mengutarakan bahwa Pemilu 2024 tinggal 76 hari lagi, meski berbagai tahapan Pemilu sudah dilaksanakan, pemberitaan terkait produksi dan distribusi logistik gaungnya masih sepi. Hari ini ada pada tahapan pendisitribusian atau produksi yang sedang dilaksanakan oleh pihak KPU Kabupaten Bandung, adapun tempat penyimpanan logistik yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung yang berlokasi di Katapang (depan Borma), disana kita harus mengawasi setiap logistik yang masuk maupun yang akan keluar di distribusikan nanti kepihak PPK Kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau PPK sebetulnya telah menetapkan jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024, misalnya produksi dan distribusi meliputi bilik dan kotak suara, tinta, serta segel dan kabel ties, terangnya.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Majalaya menerangkan bahwa berdasarkan perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 pasal 3 menyebutkan salah satu tugas Bawaslu maupun Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan pengawasan terhadap persiapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah pengawasan distribusi logistik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung, maka Panwaslu Kecamatan Majalaya wajib untuk mengawasi setiap logistik yang masuk.
“Kami atas nama Panwaslu Kecamatan Majalaya berharap pihak-pihak terkait terutama KPU atau PPK, PPS lebih serius dan maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam upaya pendistribusian logistik Pemilu 2024”, ujarnya.
Masih menurut Sansan Wieyana, Panwaslu Majalaya terus berkomitmen serta memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan berjalan dengan adil, jujur dan bebas dari permasalahan – permasalahan yang meragukan. Oleh karena itu penyelenggara pemilu di tingkat khususnya Kecamatan Majalaya dan di tingkat PPS desa dapat mengantisipasi potensi kerawanan terkait distribusi logistik Pemilu 2024. Sehingga diharapkan dapat tepat, jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, serta pelaksanaannya sesuai prosedur, tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Majalaya menambahkan, dalam tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan Majalaya sudah mau 3 hari kepada tahapan sedang pengawasan kampanye, dalam tahapan kampanye Panwaslu berpedoman pada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Adapun masa tahapan kampanye akan digelar mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024, tambahnya.
Sansan menambahkan, hal hal yang dilarang dalam kampanye meliputi : mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, maupun saling ejek terhadap calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba. Tentu kita mengharapkan untuk menjaga ketertiban umum dan jangan saling mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Untuk larangan kampanye, lanjut Sansan, tentu kami mengharapkan juga kepada para peserta pemilu agar tidak menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan, meskipun tempat pemerintahan berdasarkan PKPU sudah boleh diperlaksanakan untuk kampanye, namun jadwalnya itu ditentukan Sabtu dan Minggu, itu juga harus disertai surat izin, dan tidak boleh membawa alat peraga kampanye maupun membagikan alat peraga kampanye. Sekolah juga diperbolehkan yang dimaksud sekolah atau tempat pendidikan hanya universitas saja, sama jadwalnya dan ketentuannya itu harus meminta izin terlebih dahulu. Dan untuk tempat ibadah itu tidak diperbolehkan, ungkap Ketua Panwaslu Majalaya.
Ketua Panwaslu Majalaya mengutarakan, kami mengajak kepada para sahabat media untuk menjaga dan mengawal dan mengawasi setiap tahapan tahapan kampanye maupun tahapan-tahapan Pemilu tahun 2024. Dan dilarang kepada para tim sukses atau kepada peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi kepada peserta kampanye, ini yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta maupun para tim sukses dan tim relawan.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Majalaya sedang melakukan pengawasan pendistribusian logistik yang ada di KPU Kabupaten Bandung, itu kewajiban kami untuk mengawasi setiap pergerakan dari Kabupaten gerakan dan kabupaten ke KPU, dari KPU bergeser nanti ke PPS, itu terus oleh kita di kawal, di kawal menghindari hal-hal yang tidak diinginkan , karena panwas berkomitmen serius dan maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku Panwaslu Kecamatan Majalaya, tegasnya.
Sementara itu Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Majalaya Hapid Dwi Cahyo menegaskan ” Kami terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas negara untuk mengawal tahapan demi tahapan agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Yang mana dalam hal ini titik tekannya pendistribusian logistik dari KPU kabupaten yang nanti bergerak juga ke Kecamatan PPK, dari PPK ke PPS dan itu akan kami pantau terus.
Kordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Majalaya Angga Permana Sundara mengajak kepada media sebagai salah satu sarana pencegahan juga dan juga parmas dan juga humas untuk memaksimalkan bagaimana hubungan masyarakat dan partisipasi masyarakat bisa ditingkatkan melalui media.
Kemudian juga pendidikan terkait dengan ke pemilu an, dengan harapan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, yang paling penting adalah golput yang biasa terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu bisa ditekan serendah-rendahnya, pungkasnya.*** Budi