Example floating
Example floating
Ragam

Panwaslu Kecamatan Ibun Melakukan Pengawasan Langsung Kelapangan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

67
×

Panwaslu Kecamatan Ibun Melakukan Pengawasan Langsung Kelapangan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Selasa (5/12/2023). Panwaslu Kecamatan Ibun menggelar kegiatan rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye
Selasa (5/12/2023). Panwaslu Kecamatan Ibun menggelar kegiatan rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye

Kab.Bandung, Info Parahiangan,- Bertempat di Kantor Kesekertariatan Panwaslu Ibun Jalan Ciekek – Lampegan (Samping GOR) RT 02 / RW 01 Desa Sudi Kecamatan Ibun, Selasa (5/12/2023). Panwaslu Kecamatan Ibun menggelar kegiatan rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye.

Dalam keterangannya, Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Ibun Moch Fitriyadi, S.T., mengatakan bahwa Pemilu itu adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang 1945.

Masih menurut Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Ibun, dalam tahapan pemilu ini sudah memasuki masa kampanye. Jadi kampanye itu adalah hak bagi peserta pemilu untuk untuk memperkenalkan diri, memperkenalkan visi misi dan program programnya agar bisa diketahui oleh masyarakat, kata Moch Fitriyadi.

Masih menurut Moch Fitriyadi, pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Diungkapkan kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Ibun, ada beberapa poin penting yang ingin disampaikan yaitu pengawasan terhadap tahapan Kampanye, jadi dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, pasal 5 bahwa kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Jadi kampanye juga merupakan salah satu fasilitas pendidikan politik bagi masyarakat, jadi partai politik ataupun peserta pemilu bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, ujarnya.

Mudah mudahan hari kehari seiring berjalannya proses demokrasi pemilu ini, pendidikan politik kepada masyarakat semakin meningkat, tambahnya.

Pendidikan politik itu untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat. Mudah saja fartisipasi masyarakat pada pemilu 2024 bisa meningkat dan jangan sampai banyak yang golput.

Lanjut Fitriyadi, dalam kampanye itu ada materi kampanye yaitu memperkenalkan visi misi dan program program dari peserta pemilu. Selain itu ada juga beberapa metode kampanye seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye yang hampir tiga belas bahan kampanye yang boleh disebarkan kepada masyarakat, pemasangan apk yang dipasang pada titik titik yang diizinkan, kampanye di media sosial, kampanye di iklan media, rapat umum dan kegiatan lainnya.

Baca Juga  Caleg DPR RI Dari Partai Golkar H. Dadang M Naser Peduli Pedagang Pasar

Sementara itu Kordiv HP2HM Aneu Agustin, S.Pd., kampanye pemilu itu bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program serta citra diri,

Masih menurut Aneu, sedangkan yang dilarang dalam kampanye itu apabila sampai mengutarakan persoalan dasar negara, ras suku, agama dan lain sebagainya, atau bahkan dalam kampanye itu menjatuhkan salah satu calon lain.

Selain itu, pemasangan apk yang dilarang itu di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, ungkap Aneu.

Imbuh Kordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Ibun, terlepas dari itu karena kemarin juga turun aturan dari MK, bagaimana dengan tempat ibadah, boleh dilakukan kampanye, tapi tidak dipasang alat peraganya, boleh dilakukan kampanye di sana, asalkan dengan izin pengurus tempat tersebut. Apabila pendidikan yang mungkin pihak yayasan atau kepala sekolah, atau pemerintahan apabila ingin menggunakan gedung-gedung pemerintahan bisa berkoordinasi dengan pihak Desa nya, pihak Kecamatan nya dan lain sebagainya.

Aneu Agustin menambahkan bahwa dalam kampanye itu dilarang melakukan kegiatan berbahaya yang bisa mengganggu keutuhan negara, menghina calon lain, menghasut / mengadu dombakan perorangan / masyarakat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ibun Rizal Taufik, SH., mengatakan, kita pihak dari Panwaslu Kecamatan Ibun selalu berkoordinasi baik dengan kecamatan, polsek, koramil, termasuk kita juga selalu ditembuskan kepada para pkd untuk selalu berkoordinasi dengan kepala desa sampai ke tingkat RT dan RW untuk melakukan pengawasan di tahun politik 2024.

Masih menurut Rizal Taufik, pemasangan apk, debat pasangan capres / cawapres, dan media sosial itu ditanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Yang selanjutnya kampanye rapat umum, sedangkan kampanye di media massa (iklan di media masa ) itu di tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, tambahnya.

Baca Juga  Camat Ibun Agus Rustandi Laksanakan Penanaman Pohon

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Ibun menambahkan masa tenang yaitu di tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024

Diakhir sambutan Ketua Panwaslu Kecamatan Ibun mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, panwaslu Ibun selalu melakukan pengawasan langsung kelapangan, dan segala sesuatu dilakukan dengan pencegahan dulu dan bilamana terjadi pelanggaran kita mencatatnya dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Sementara itu Kepala Sekertariat Panwaslu Kecamatan Ibun Cecep Surnaca, S.E., mengatakan bahwa rakor publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye
merupakan salah satu tahapan pemilu 2024.

Mudah – mudahan saja dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 di Kecamatan Ibun dapat berjalan dengan aman, damai lancar dan sejuk, pungkasnya.*** (Budi)

Example 120x600
error: Content is protected !!