Example floating
Example floating
Ragam

Panwaslu Kecamatan Majalaya Laksanakan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

×

Panwaslu Kecamatan Majalaya Laksanakan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana di dampingi Kordiv P3S Hapid Dwi Cahyo serta Kordiv HP2HM Angga Permana Sundara dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majalaya Dian Mulyawan
Ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana di dampingi Kordiv P3S Hapid Dwi Cahyo serta Kordiv HP2HM Angga Permana Sundara dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majalaya Dian Mulyawan

Kab. Bandung, Info Parahiangan,- Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye tersebut, Kami dari Panwaslu Kecamatan Majalaya mengedepankan pendekatan dengan bentuk himbauan kepada seluruh peserta, agar tidak melakukan politik uang, menebar berita hoaks, ujaran kebencian, isu SARA dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana di dampingi Kordiv P3S Hapid Dwi Cahyo serta Kordiv HP2HM Angga Permana Sundara dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majalaya Dian Mulyawan, kepada media di
Rm 121 Jalan Rancajigang Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kab Bandung, Rabu (6/12/2024).

Masih menurut Sansan Wieyana, hal yang menjadi sebagai pedoman kami yaitu berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU nomor 15 tahun 2023.

Kami Panwaslu Kecamatan Majalaya mengajak kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta Penyelenggara Pemilu baik PPK PPS dan KPPS untuk saling bersinergi. Menjaga netralitas, profesional, bersikap adil, dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lakukan koordinasi dengan semua pihak, tegasnya.

Imbuh Ketua Panwaslu Kecamatan Majalaya Sansan Wieyana, sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

“ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” Jelasnya.

“Setiap ASN dilarang  membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu”, tandasnya.

Kamipun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjadi Pengawas partisipan. Sesuai slogan Bawaslu
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, “Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” Pungkasnya***(Taryana)

Baca Juga  Ketua Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk Asep Ridwan : Tahapan Masa Tenang Momen Krusial Bagi Peserta Pemilu Merefleksikan Platformnya
Example 120x600