Example floating
Example floating
Ragam

Panwaslu Kecamatan Ibun Buka Pendaftaran PTPS

×

Panwaslu Kecamatan Ibun Buka Pendaftaran PTPS

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Ibun Rizal Taufik sedang mewawancarai calon ptps

Kab.Bandung, Info Parahiangan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada hari ini mulai membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pendaftaran calon ptps di laksanakan di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Ibun Jalan Pangguh Desa Karyalaksana Kecamatan Ibun.

Pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon PTPS dimulai dari tanggal 2 Januari sampai dengan tanggal 6 Januari 2024.

Untuk kegiatan hari ini yaitu hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 yaitu pendaftar calon PTPS dari Desa Dukuh dan Desa Mekarwangi, dan alhamdulillah para pendaftar sangat antusias sekali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Ibun Rizal Taufik, S.H., kepada media di sekertariat Panwaslu Kecamatan Ibun, Selasa(2/1/2024).

Rizal Taufik mengungkapkan bahwa syarat untuk menjadi PTPS adalah (1) Warga Negara Indonesia, (2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, (3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945, (4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, (5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, (6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, (7) Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu TandaPenduduk (KTP), (8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, (9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, (10) Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, (11) Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, (12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, (13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, (14)Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Hidup Dari Konten, Dan Konten Adalah Kehidupan Bagi Dery-Kuningan

Apabila berkas dari calon PTPS tersebut telah lengkap, maka pihaknya langsung melakukan tes wawancara, imbuhnya.

Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Ibun mengungkapkan bahwa jumlah pengawas TPS di Kecamatan Ibun jumlahnya 293 orang. Selain mengawasi TPS mereka juga akan melakukan pengawasan tahapan kampanye dilingkungannya, serta mengawasi logistik di tps masing masing agar tidak terjadi PSU, ujarnya.

Semoga PTPS di Kecamatan Ibun dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih penuh tanggung jawab, dan semoga pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kecamatan Ibun dapat berjalan dengan aman dan lancar, jurdil serta sukses tanpa ekses, pungkas Rizal Taufik.*** Tar

Example 120x600