Kab.Bandung, Info Parahiangan – Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay Ade Irfan Al Anshory bersama PKD, PTPS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang. Dalam kegiatan ini Panwaslu Kecamatan Ciparay bersama petugas Satpol PP melakukan penurunan APK hingga hari terakhir yaitu selasa 13 Februari 2024.
“Sekarang sudah memasuki akhir masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Mungkin dalam situasi ini tidak mungkin satu hari akan selesai maka kami maksimalkan sampai hari akhir masa tenang yang kita lakukan secara bertahap,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay Ade Irfan Al Anshory saat bersama Satpol PP melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ciparay”.
Ade juga menghimbau kepada partai politik untuk secara mandiri melakukan penertiban APK. “Sangat baik jika partai yang menurunkan, mungkin masih bisa digunakan seperti bendera partai. Karena tahapannya itu beririsan dengan pilkada maka kalau partai yang menurunkan tentu akan bisa dimanfaatkan,” katanya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ilham Kholid menegaskan, penertiban APK berlaku tidak hanya untuk yang berjenis fisik saja, melainkan juga bagi APK digital. Sesuai yang diatur dalam PKPU.
Dia berharap, penertiban ini dapat ditiru oleh wilayah lain, sehingga sebelum masa pungut hitung, seluruh daerah sudah bersih dari APK. “Proses penertiban di Kecamatan Ciparay tentu akan menjadi trigger juga untuk dipastikan seluruh Kecamatan kemudian melakukan hal yang sama secara baik dan maksimal,” tutup Ilham.
Kordinator divisi Hukum Partisipatif Pencegahan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Ciparay, Awan Ernawan menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh hingga seluruh wilayah Ciparay bersih dari APK. “Kita harapkan memang semua APK yang ada di Kecamatan Ciparay bersih. Tidak ada lagi kegiatan penertiban setelah penertiban, pungkasnya***Budi