Kab. Bandung, Info Parahiangan – H. Agung Trisakti, SH seorang tokoh muda pengusaha juga sebagai pembina salah satu ormas di Kabupaten Bandung mengupas sejumlah kinerja anggota kepolisian Polresta Bandung baru-baru ini.
Ia sampaikan melalui saluran watsappnya, Minggu (21/4/2024), kepada tim redaksi Idisi Online.
Menurut pasca tersandungnya ia harus mempertanggung jawabkan atas pemeriksaan yang dijalani di Kantor Polresta Bandung, bahwa sebagai Pembina salah satu ormas di Kabupaten Bandung menyampaikan atas prosedur yang dijalankan APH tersebut.
Dengan kasus yang dialami sejumlah rekan binaannya tersandung Pasal 127 KUHP, ia pun menghimbau jangan sampai kasus tersebut terulang kembali khususnya untuk anak-anak binaannya karena akan merusak citra dan kredibilitas masa depan generasi, yang saat ini tengah mencari jati diri untuk mendapatkan kepastian karir dan nasibnya di masa mendatang.
Mereka yang tersandung sekali saja akan bangkrut apalagi jika benar benar memiliki alat bukti, hukuman mati pun bisa saja tereksekusi.
Untuk itu menurut H. Agung Trisakti, SH., “saya mengajak kepada rekan-rekan untuk lebih positif kedepan jangan terjebak oleh pengaruh-pengaruh yang justru dapat menjerumuskan kedalam dunia Narkoba” tandasnya.
Mengingat aturan yang mengatur tentang Narkotika, menurut H. Agung Trisakti, SH., rekan-rekan generasi harus faham dan mengerti jangan sampai terbuai oleh bujukan sesaat yang nantinya malah terjerat oleh Undang Undang tersebut. Ujarnya.
Literasi Undang Undang Narkotika dan Hukumannya :
Sebagaimana dikutif dari Ringkasan tentang Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika milik situs resminya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Diupload hari Minggu tanggal 21 April 2024 jam 18.00 WIB.
Bahwa Undang-Undang Narkotika di Indonesia adalah regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut ini adalah ringkasan tentang Undang-Undang Narkotika di Indonesia
Definisi Narkotika: Undang-Undang Narkotika memberikan definisi yang luas tentang narkotika, termasuk zat-zat yang dilarang seperti ganja, kokain, heroin, ekstasi, dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Pelarangan dan Pengawasan:
Undang-Undang Narkotika secara tegas melarang produksi, peredaran, pengedaran, serta penyalahgunaan narkotika. Semua kegiatan terkait narkotika harus diawasi dan diatur oleh pemerintah.
Hukuman:
Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi yang sangat keras terhadap pelanggaran terkait narkotika. Sanksi ini termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang dan denda yang tinggi.
Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam tindakan ilegal tersebut.
Rehabilitasi:
Selain memberikan sanksi pidana, undang-undang juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang tertangkap. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu pemulihan fisik dan psikologis para pengguna narkotika.
Pengawasan dan Penegakan Hukum:
Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, penindakan, dan pemberantasan kegiatan terkait narkotika.
Tambahan informasi tentang hukuman bagi bandar, pengedar, dan pengguna narkotika di Indonesia adalah sebagai berikut:
Bandar Narkotika:
Undang-Undang Narkotika memberikan hukuman yang sangat berat bagi para bandar narkotika. Bandar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran, pengedaran, atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
Pasal yang terkait dengan hukuman bagi bandar narkotika adalah Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika.
Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.
Pasal 115 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang melakukan produksi, pengolahan, atau penyediaan narkotika dalam jumlah tertentu.
Pasal 116 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain
Pengedar Narkotika:
Pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan bandar. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengedar narkotika adalah Pasal 113 Undang-Undang Narkotika.
Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.
Pengguna Narkotika:
Pengguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika untuk keperluan pribadi atau konsumsi sendiri. Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu.
Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu.
Pasal 129 mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
Pasal 132 mengatur hukuman rehabilitasi wajib bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang disebutkan di atas dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis narkotika, jumlah yang ditemukan serta peran pelaku. Red***