Example floating
Example floating
Ragam

Menang telak Pra Peradilan Kantor Hukum Yusuf L Ginting, SH & Rekan Minta Kapolres Tebing Tinggi Copot Kasat Narkoba

×

Menang telak Pra Peradilan Kantor Hukum Yusuf L Ginting, SH & Rekan Minta Kapolres Tebing Tinggi Copot Kasat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tebing tinggi, Info Parahiangan –
Seorang ibu rumah tangga berisinial “A” (40), di nyatakan bebas dalam kasus Narkoba warga jalan pala, lk III, Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Rahmat Sahala pakpahan, S.H. selaku hakim tunggal yang di tunjuk berdasarkan penetapan ketua (PN) Tebing Tinggi, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tebing Tinggi. Tertanggal 27 Maret 2024, penetapan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di kantor Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi l berada di Jalan  Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi Kota pada Rabu (24/2024).



Dalam sidang pra peradilan tersebut di hadiri dari  kuasa hukum pihak pemohon (A)  dan termohon (Polres Tebing Tinggi).

pihak pemohon diantaranya ;
-Yusuf Liandar Ginting, S.H.
-Wilki Arbi, S.H.
-Irwansyah, S.H.

Tentang alasan hukum ;

Pada hari Kamis 29 maret 2024,sekira pukul 200.00 WIB, 6 orang berpakaian preman dengan jenis kelamin : 5 orang  lelaki dan 1 orang perempuan datang kerumah hunian pemohon yang letaknya di sebagai alamat pemohon di atas, memasuki rumah pemohon  tampa ijin serta tampa memperkenalkan jati diri.

Sesaat ke 6 orang di dalam rumah tersebut, seorang perempuan langsung memegang tangan pemohon (A) yang sedang menggendong dan menyusui anak berusia dua bulan, sembari menyatakan “JANGAN BERGERAK” dan satu orang lelaki dari ke enam  orang  berpakaian preman tersebut langsung  menutup pintu depan rumah hunian pemohon,sedangkan ke empat orang  lelaki lainnya langsung menutup pintu belakang rumah pemohon dan melakukan penyisiran terhadap seluruh ruangan yang berada di rumah hunian pemohon tersebut.

Oleh kehadiran enam orang tersebut gelagat layaknya perampok  membuat pemohon  langsung berteriak hingga warga (jiran /tetangga ) berdatangan ke rumah pemohon ,selanjutnya satu orang anak perempuan pemohon (A) tersebut  datang kerumah pemohon untuk memasuki rumah, namun ke enam orang tersebut tidak membukakan pintu yang telah di tutup tersebut,satu jam kemudian kepala lingkungan setempat datang.

Sedangkan hingga kini baik pemohon atau pun keluarga pemohon tidak pernah  di berikan /ataupun menerima turunan surat berita acara pengeledahan rumah dan turunan surat penyitaan barang barang dari pemohon.

-Surat perintah penangkapan No; SP-Han/29/II/RES.4.2./2024/Resnarkoba. Tertangal 29 Februari 2024.
-Surat perintah perpanjangan penangkapan No:SP-kep/33.a/III/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tertanggal 3 Maret 2024.
-Surat perintah penahan No:SP-Han/29/III/RES 4.2/2024/Resnarkoba, 6 Maret 2024.


Pemohon (A) menggugat pra peradilan melawan kepada satuan Narkoba Tebing Tinggi ;
-IPDA Eko P.U. Sianipar, S.H., MH.
Kepala satuan reserse  narkoba.
-Aiptu M. Nurmansyah, S.H.
Kantor lidik satuan reserse narkoba.
-Aipda Andy sahputra
-Brigadir Agustyan S.H.
-Briptu Salman Alfarisi.
-Brigadir Rinayati Saragih.

Akhirnya ibu rumah tangga (A) di keluarkan dari rumah tahanan dan di sambut oleh keluarga di luar rumah tahanan dengan Isak tangis bahagia.

Endra syah

Baca Juga  Mengenal sosok Angga Akuma Content Creator dan Trader Muda di usia 18 tahun
Example 120x600