Kab.Bandung, Info Parahiangan- Pemerintah Desa Dukuh Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ruang Rapat Desa Dukuh, Kamis(2/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Sekcam Ibun, Kepala Desa Dukuh, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD beserta anggota, pendamping desa, Bhabinkamtibmas Desa Dukuh dan para ketua RW dan RT.
Seusai kegiatan, Kepala Desa Dukuh Yanto Erawanto mengatakan,” di hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 ini Pemerintah Desa Dukuh Kecamatan Ibun telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahui bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini dimana salah satu itemnya yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang bertambah 2 tahun, yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, ungkap Kang Atot.
Mudah mudahan saja dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahuinya, ujarnya.
Harapan kedepannya mudah mudahan kepala desa dan BPD setelah adanya perpanjangan masa jabatan ini, kinerjanya bisa semakin bagus dan semakin bekerja sama dengan semua stakeholder yang ada di Desa, imbuh Kades Dukuh.
Sementara itu Camat Ibun Agus Rustandi, S.Ip., melalui Sekcam Ibun Cucu Sri Rahayu, S.T., M.Si. berharap dengan adanya sosialisasi
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, harapannya seluruh masyarakat mengetahui bahwa memang untuk kedepan ada perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pungkasnya*** Tar