Kab. Bandung, Info Parahiangan – Desa Talun Kecamatan Ibun mensosialisasikan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kepada para ketua RW dan RT serta unsur masyarakat lainnya yang dilaksanakan di Gor Desa Talun, Rabu(8/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Sekcam Ibun, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ibun, Kanit Binmas Polsek Ibun, Kepala Desa Talun, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Talun, Ketua BPD Desa Talun beserta anggota dan ketua LPMD Desa Talun beserta anggota.
“Kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ini dilaksanakan bahwa dalam Undang Undang tersebut telah disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan masa jabatan BPD itu diperpanjang 2 tahun, yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun”, tutur Kepala Desa Talun Euis Tuti.
Jadi dengan adanya sosialisasi ini, para ketua RW dan RT mengetahuinya dan bisa menyampaikan kembali atau mensosialisasikan kembali Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 kepada seluruh masyarakat Desa Talun, ujar Euis Tuti.
Adapun yang memberikan materi dalam sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yaitu dari Kecamatan Ibun yaitu Bu Sekcam dan Pak kasi Pem, ungkapnya.
Mudah mudahan saja dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat Desa Talun bisa mengetahui dan memahami nya, kata Euis Tuti.
Kepala Desa Talun menambahkan bahwa dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pembubaran kepanitiaan pemilihan BPD, yang asalnya akan dilaksanakan pemilihan BPD, kemudian lahir UU nomor 3 tahun 2024, otomatis masa jabatan BPD di perpanjang masa jabatannya 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pungkasnya.*** Tar