Example floating
Example floating
Ragam

Pemdes Cibeet Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembinaan BPD, LPMD Serta Perangkat Desa

×

Pemdes Cibeet Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembinaan BPD, LPMD Serta Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Info Parahiangan- Pemerintah Desa Cibeet Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pembubaran pengisian anggota BPD Desa Cibeet kepada para ketua RW dan RT, Dan juga melaksanakan kegiatan pembinaan bagi BPD dan LPMD serta Perangkat Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ruang Pertemuan Desa Cibeet, Kamis(9/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Ibun, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ibun, Kepala Desa Cibeet, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cibeet, Ketua TP PKK Desa Cibeet, Ketua BPD Desa Cibeet beserta anggota, Ketua LPMD Desa Cibeet beserta anggota, pendamping Desa dan Para ketua RW dan RT se Desa Cibeet.

Seusai kegiatan, Kepala Desa Cibeet H.Jumhaya, S.Pd mengatakan, ” Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 ini Pemerintah Desa Cibeet Kecamatan Ibun telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pembubaran pengisian anggota BPD Desa Cibeet, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan bagi BPD dan LPMD serta Perangkat Desa.

Kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pembubaran pengisian anggota BPD Desa Cibeet ini dilaksanakan dengan harapan seluruh masyarakat bisa memahami dan mengetahui bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini dimana salah satu itemnya yaitu tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang bertambah 2 tahun, yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, ungkap H. Jumhaya.

Mudah mudahan saja dengan adanya sosialisasi ini para ketua RW dan RT bisa menyampaikan kembali atau mensosialisasikan kembali Undang Undang tersebut kepada seluruh masyarakat Desa Cibeet dengan harapan masyarakay bisa memahami dan mengetahuinya, ujarnya.

Baca Juga  Literasi Sejarah Jadi Tema TPS 03 Cibeet, Partisipasi Pemilih Melonjak

Lanjut Kades Cibeet H. Jumhaya, pada hari ini kita juga mengadakan pembinaan kepada seluruh anggota BPD, seluruh anggota LPMD dan Perangkat Desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan atau outputnya agar seluruh anggota BPD, seluruh anggota LPMD dan Perangkat Desa bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, imbuhnya.

Sementara itu Camat Ibun Agus Rustandi, S.Ip.,,mengatakan, dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, kita semua wajib mempedomaninya.

Dimana dalam Undang Undang tersebut telah disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dan masa jabatan BPD bertambah 2 tahun, yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, imbuhnya.

Diakhir pembicaraan Camat Ibun Agus Rustandi berpesan kepada para kepala Desa dan BPD se Kecamatan Ibun dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini agar senantiasa lebih maksimal dalam bekerja melayani masyarakatnya, karena Pemerintah itu begitu perhatian kepada Desa, tegasnya*** Tar

Example 120x600