Kab. Bandung, Info Parahiangan,- Rakor Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye tahun 2024 merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dalam pemilihan umum. Dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran perlu dilakukan upaya yang terencana dan terstruktur guna meminimalisir efek. Hotel Sutan Raja Rabu (05/06/2024)
Pertama, langkah-langkah pengawasan yang ketat harus diterapkan untuk memastikan agar setiap tahapan kampanye berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Piar Pratama, SH, terkait penanganan pelanggaran pemilu yang sudah terjadi di Pilpres kemarin , sekarang evaluasi kedepannya kita tinggal menyiapkan strategi strategi untuk pengawasan dan penguatan untuk Pilkada.
Keberhasilan Bawaslu sudah ada perkara yang sampai pengadilan patut di apresiasi dan kehadiran KPK Jabar ini salah satu Stakeholder yang merupakan pemantau ter akreditasi jadi kita juga ikut serta memberikan saran ke pihak Bawaslu.
Kerja Bawaslu dan KPU sudah baik,cuma mereka terbentur regulasi, “penyelesaian sengketa pemilu ini cepat Speed traill ,jadi jangan menyahkan pihak penyelenggara atau Bawaslu kalau ada kasus yang belum selesai,karena waktunya sangat mepet sekarang yang melaporkan banyak sedangkan harus selesai jarak 14 hari ,bahkan sekarang pun masih banyak yang bergulir di Mahkamah konstitusi maupun di pengadilan Tata negara yang sangat disayangkan adalah dewan perwakilan rakyat (DPR) membuat regulasi jangan sampai mepet”. katanya.
Lanjut Piar, “Peran wartawan disini sangat sentral ada peribahasa No viral No justice,peran wartawan Sangat berfungsi sekali dan sangat diperlukan dalam pilkada
secara serentak ditahun 2024
Pemilu Sangatlah kompleks serta dapat menimbulkan potensi pelanggaran pemilu diantaranya adalah potensi pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya”, imbuhnya.
Piar berharap, “harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut dan juga butuh untuk mempersiapkan diri memperkuat pemahaman serta kesiapan guna mendukung setiap proses penanganan pelanggaran pemilu. Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan”, harapnya.
“Bawaslu menjadi “pintu masuk”, karena Bawaslu memiliki Kewenangan menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan”, tukasnya.
Rep. Iwan Hermawan