Example floating
Example floating
Desa / Kelurahan

Kepala Desa Serangmekar Kecamatan Ciparay Bertekad Berikan Pelayanan Lebih Baik Kepada Masyarakat

×

Kepala Desa Serangmekar Kecamatan Ciparay Bertekad Berikan Pelayanan Lebih Baik Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Serangmekar Asep Taofik

Kab.Bandung, Parahiangannews – Lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam Undang Undang tersebut telah mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 (dua) tahun yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Begitu juga dengan masa jabatan BPD bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Lahirnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa ini merupakan atas usul para Kepala Desa, dan Alhamdulillah sekarang telah disahkan oleh Pemerintah. Kita sangat bersyukur sekali dengan telah disahkannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024” tutur Kepala Desa Serangmekar Asep Taofik, kepada media dikantornya, Selasa(25/6/2024).

Masih menurut Kades Serangmekar, “dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tinggal kita melaksanakan segala kewajiban Kepala Desa, menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada, baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, jelasnya.

Tekad kita kedepannya, lanjut Asep Taofik, kita akan melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kepada masyarakat menyesuaikan alur Undang Undang atau peraturan yang berlaku.

Kita berharap tentunya akan semakin lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan kemampuan yang ada, pungkas orang nomor 1 di Desa Serangmekar.*** tar

Baca Juga  Pemdes Ciparay Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersih Bersih Lembur
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *