Kab.Bandung, Parahiangannews – Lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam Undang Undang tersebut telah mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 (dua) tahun yang asalnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Begitu juga dengan masa jabatan BPD bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Lahirnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa ini merupakan atas usul para Kepala Desa, dan Alhamdulillah sekarang telah disahkan oleh Pemerintah. Kita sangat bersyukur sekali dengan telah disahkannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024” tutur Kepala Desa Serangmekar Asep Taofik, kepada media dikantornya, Selasa(25/6/2024).
Masih menurut Kades Serangmekar, “dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tinggal kita melaksanakan segala kewajiban Kepala Desa, menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada, baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, jelasnya.
Tekad kita kedepannya, lanjut Asep Taofik, kita akan melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kepada masyarakat menyesuaikan alur Undang Undang atau peraturan yang berlaku.
Kita berharap tentunya akan semakin lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan kemampuan yang ada, pungkas orang nomor 1 di Desa Serangmekar.*** tar