Kab.Bandung, Parahiangannews- Kepala Desa Babakan Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Eman, mengungkapkan kebahagiaan dan kegembiraannya dengan telah dilaksanakannya penyampaian petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung oleh Bupati Bandung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 di Sutan Raja Hotel Soreang.
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, ini merupakan sebuah amanah, dan saya sangat bersyukur sekali”, tutur Kades Babakan Eman, kepada media, dikantornya, Jumat(12/7/2024).
Saya juga sangat mengapresiasi sekali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa, ujarnya.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program-program pembangunan di tingkat desa, kata Eman.
Lanjut Kades Babakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mudah mudahan saya bisa lebih meningkatkan dalam kinerja, semakin semangat dalam mengabdi kepada masyarakat dan semakin inovatif dalam menggali potensi yang ada baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Desa Babakan.
Terkait program program pembangunan, saya akan selalu mengacu yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Babakan, dan mudah mudahan saya bisa menuntaskannya, pungkas orang nomor 1 di Desa Babakan***Taryana