Kab.Bandung, Parahiangannews- Bertempat di Gor Desa Pakutandang, Kamis (18/7/2024), Pemerintah Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung menggelar kegiatan penyampaian petikan surat keputusan camat tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Ciparay.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Ciparay, Kapolsek Ciparay, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciparay, Para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas Desa Pakutandang, Ketua MUI Kecamatan Ciparay.
Dalam sambutannya Camat Ciparay Rachmat mengatakan,” pada hari ini, telah dilaksanakan penyampaian petikan surat keputusan camat tentang perpanjangan Masa jabatan BPD Se-kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung serta Forkopimcam Ciparay mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Se-kecamatan ciparay yang diresmikan untuk melaksanakan masa baktinya menjadi 8 tahun, ucapnya.
Lanjut Rachmat, dengan penambahan masa jabatan BPD ini merupakan momentum saling refleksi, jalin komunikasi dengan pemerintah desa.
Tentunya kami berharap jaga sinergitas kedepannya dengan Pemerintah Desa dan juga terbangun komunikasi yang baik, saling pengertian sehingga pelaksanaan pembangunan di tingkat desa bisa berjalan dengan lancar, pungkasnya
Sementara itu Ketua BPD Desa Bumiwangi Abdurohim mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan BPD itu hendaknya fungsi pengawasan harus lebih ditingkatkan, begitu juga dari segi administrasinya.
Selain itu, terjalinnya sinergitas dengan berbagai unsur yang ada di desa, baik itu dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. Diharapkan semoga bisa semakin sinergi dalam membangun Desa, menuju Desa yang lebih maju dan mandiri, pungkasnya. *** tar