Example floating
Example floating
Desa / Kelurahan

Ini Yang Akan Dilakukan BPD Desa Resmi Tingal Pasca Pengesahan dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

×

Ini Yang Akan Dilakukan BPD Desa Resmi Tingal Pasca Pengesahan dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- BPD Desa Resmi Tingal Kecamatan Kertasari akan selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Desa Resmi Tingal dan Lembaga Desa lainnya dalam mewujudkan Desa Resmi Tingal yang maju dan terdepan di Kecamatan Kertasari.

Sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas, kita akan selalu mendukung program program Pemerintah Desa Resmi Tingal demi kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPD Desa Resmi Tingal Endang Somantri, S.Pd., seusai kegiatan pengesahan dan pengukuhan BPD Se Kecamatan Kertasari, atas perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Kamis(19/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan BPD mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jelasnya.

Lanjut Endang, selain dari itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan BPD ini, kita juga akan memaksimalkan fungsi dan peran dari BPD, katanya.

Mudah mudahan saja kita tetap menjaga sinergitas kedepannya dengan Pemerintah Desa, dan juga terbangun komunikasi yang baik, pungkas Endang Somantri.*** Tar

Baca Juga  Pemdes Resmi Tingal Kecamatan Kertasari Gelar Rembug Stunting
Example 120x600