Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD periode 2018-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gor Desa Lampegan, Selasa(23/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan BPD mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Ibun, Kapolsek Ibun, Sekcam Ibun, Perwakilan Danramil Paseh – Ibun, Para Kasi dan Kanit kecamatan Ibun, Para kanit Polsek Ibun beserta jajaran, para kepala Desa Se Kecamatan Ibun, Kepala KUA, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lampegan, Ketua MUI serta seluruh anggota BPD se Kecamatan Ibun, serta para sekertaris desa.
Dalam sambutannya Camat Ibun Agus Rustandi, S.Ip., mengatakan bahwa, ” antara BPD dengan Kepala Desa diibaratkan uang koin, 2 sisi yang berbeda tapi tidak bisa dipisahkan. “Tidak ada tanda tangan BPD, Kepala Desa tidak bisa mencairkan anggaran, karena BPD adalah kolektif kolegial dan tidak bisa diinterpensi oleh Pemdes maupun kecamatan, ujarnya.
Saya berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, BPD bisa lebih bersinergi dengan Kepala Desa dan lembaga Desa, selain itu BPD se Kecamatan Ibun harus ngahiji.
Serta BPD harus mendukung program program Pemerintah Desa dalam upaya mewujudkan Desa yang lebih maju dan maju lagi serta mandiri dan masyarakatnya semakin sejahtera, tambahnya.
Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H, mengucapkan selamat atas pengukuan dan perpanjangan masa bakti BPD periode 2018-2026. Semoga aturan nomor 3 tahun 2024 ini bisa menjadi ladang ibadah untuk berbakti kepada masyarakat, Aamiin, ungkapnya.
Danramil Paseh – Ibun yang diwakili Sertu Enjang Sopyan mengatakan, ” dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini hendaknya kita syukuri dan nikmati serta harus menjalankannya sesuai dengan tufoksinya yaitu menampung aspirasi / usulan masyarakat.
Sekertaris Apdesi Kecamatan Ibun H. Undang Sumarna, S.E., berharap BPD se Kecamatan Ibun itu harus bangkit, kompak dan sauyunan.
Selain itu BPD se Kecamatan Ibun juga harus mendukung program program Pemerintah Desa masing masing dalam upaya mewujudkan Desa yang lebih maju dan maju lagi serta mandiri dan masyarakatnya semakin sejahtera, ungkapnya.
Dan, BPD se Kecamatan Ibun juga harus lebih bersinergi dengan Kepala Desa dan lembaga Desa masing masing, ujar Undang Sumarna.
Perwakilan Abpednas Kecamatan Ibun Solihin mengahaturkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung dengan adanya perpanjangan masa Jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Serta mengahaturkan terimakasih kepada Camat Ibun Agus Rustandi yang begitu antusias dan memberikan respon segala sesuatunya kepada BPD se Kecamatan Ibun, yang mana beliau selalu mengarahkan untuk selalu bersinergi antara Kepala Desa, BPD, LPM, di desa masing masing, pungkasnya. tar