Kab.Bandung, Parahiangannews- Dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, PT Surveyor Indonesia, yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap usaha simpan pinjam Koperasi Kasumba Insan Mandiri. Proses ini merupakan bagian dari verifikasi serentak yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, bertujuan untuk menentukan status koperasi, apakah bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).
Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai upaya memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai regulasi, serta meningkatkan kinerja keuangan koperasi. Proses verifikasi berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, dengan target mencakup 50.000 koperasi di berbagai wilayah.
Koperasi Kasumba Insan Mandiri yang merupakan koperasi binaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat yang ada di Desa Rancakasumba Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung termasuk dalam daftar koperasi yang diverifikasi pada tahap awal kegiatan ini.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi KemenKopUKM untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi. Jika koperasi dinyatakan tertutup, koperasi harus mematuhi Permen Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023. Sebaliknya, jika bersifat terbuka, koperasi tersebut wajib mengurus perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Petugas survey dari PT Surveyor Indonesia, Ibu Desi Sartika menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses verifikasi ini secara profesional, objektif, dan tepat waktu. Kami berharap, koperasi seperti Kasumba Insan Mandiri dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.”
Pendataan dan verifikasi ini diharapkan akan membantu koperasi untuk lebih memahami status usaha mereka dan merencanakan pengembangan di masa mendatang, terutama dalam menghadapi tantangan pengelolaan usaha simpan pinjam di era modern**
Sumber Imas