Kab.Bandung, Parahiangannews- Anggota DPRD Prov. Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kab. Bandung (Jabar II) Humaira Zahrotun Noor mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula PT. H. Saepudin, Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung, Jum’at (18 Oktober 2024).
Humaira Zahrotun Noor menuturkan bahwa setelah terbitnya UU pesantren No. 18 Tahun 2019, DPRD Jawa Barat menyambut dengan gerak cepat yang kemudian membentuk Perda atas penerjemahan Undang-undang tersebut.
“Ini merupakan rekognisi serta afirmasi negara atas pesantren yang sudah begitu lama hadir ditengah-tengah masyarakat kita serta berperan penting dalam pembentukan SDM Jawa Barat khususnya” Humaira menjelaskan.
Politisi muda PKB ini juga menyebutkan bahwa jumlah pesantren di Jawa Barat merupakan yang terbanyak di banding provinsi lain. karenanya, Jawa Barat mesti menjadi role model atas setiap keberpihakan kebijakan yang menyentuh masyarakat secara langsung.
“Sekurang-kurangnya ada 15.600 pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat, maka pengakuan pemerintah atas pesantren bukan sebatas aturan, mesti didorong hingga adanya pembinaan dan pemberdayaan, bantuan operasional, sarpras(sarana dan prasarana), program dan hal lainnya yang memberikan dampak nyata di pesantren” sambung Humaira.
Teh Humaira sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pesantren begitu penting dalam membentuk karakter SDM Jawa Barat, terlebih para santri dan kiyai punya peran penting dalam kemerdekaan.
“pesantren membentuk santri-santrinya menjadi insan ulul albab, mereka dengan SDM berkualitas dan sekarang punya kompetensi di berbagai bidang, kiranya tak perlu dipertanyakan peran apa yang sudah diberikan oleh santri dan kiyai di pesantren, baik dalam merebut maupun mewujudkan cita-cita kemerdekaan” lanjut teh Humaira
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini juga menjelaskan terkait transformasi pendidikan di Indonesia, yang mulai berangsur menuju kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Kami memandang Indonesia sudah melewati fase perbaikan akses dan tata kelola dunia pendidikan, selanjutnya kami meyakini Indonesia akan konsen pada wilayah konten pendidikan, tentu goals nya Indonesia emas 2045 kelak” pungkas Teh Humaira***