Kab.Bandung, Parahiangannews- Bidang Fasilitas Penyelenggaraan Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung merilis capaian penyelenggaraan penataan desa tahun 2021-2024 dan rencana penyelenggaraan penataan desa tahun 2025.
Tahun 2021, Pembentukan Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Penataan Desa berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pedoman Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung.
Tahun 2022, menerima usulan prakarsa pemekaran desa secara lisan dari Desa
Cinunuk Kecamatan Cileunyi,
Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan,
Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay
Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek
Desa Pangguh Kecamatan Ibun.
Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Desa melalui Pemekaran oleh Pemerintah Daerah, bagi Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan dan Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 24-25 Agustus 2022, bertempat di Grand Sunshine Resort & Convention, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, para Ketua LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat.
Melaksanakan penguatan dan pembinaan penyusunan persyaratan pemekaran desa melalui kegiatan-kegiatan asistensi kepada desa-desa yang mengusulkan pemekaran desa.
Tahun 2023, menerima usulan prakarsa pemekaran desa secara lisan dari Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan.
Menerima usulan pemekaran desa secara tertulis dari Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi melalui surat Kepala Desa Cinunuk Nomor PC.02/D15A/Sekre tanggal 30 Januari 2023 Perihal Penyampaian Berita Acara Musyawarah Desa tentang Penataan dan Pemekaran Desa.
Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay melalui surat Kepala Desa Pakutandang Nomor 100.2.3.4/108/Pem tanggal 7 Desember 2023 Hal Pemberitahuan Hasil Musyawarah Desa Penataan Desa di Desa Pakutandang.
Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Desa melalui Pemekaran oleh Pemerintah Daerah sebanyak 2 (dua) kegiatan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: bagi Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay dan Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, bertempat di Grand Pasundan Convention Hotel, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, para Ketua LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat.
Bagi Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi dan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2023, bertempat di Grand Pasundan Convention Hotel, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, para Ketua LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat.
Melaksanakan Kajian Pemekaran Desa pada Tahun Anggaran 2023 bagi 4 (empat) desa dengan hasil layak untuk dimekarkan, antara lain:
Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, dan
Desa Sukamanah Kecamatan Pangalengan.
Melaksanakan penguatan dan pembinaan penyusunan persyaratan pemekaran desa melalui kegiatan-kegiatan asistensi kepada desa-desa yang mengusulkan pemekaran desa dan pendampingan kegiatan Rapat Musyawarah Desa.
Tahun 2024, menerima usulan prakarsa pemekaran desa secara tertulis dari Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari melalui surat Kepala Desa Tarumajaya Nomor 400.10.3.4/5/Sekret tanggal 29 Januai 2024 Hal Permohonan Pemekaran Desa.
Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pembentukan Desa melalui Pemekaran oleh Pemerintah Daerah bagi Desa Pangguh Kecamatan Ibun dan Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, bertempat di Grand Pasundan Convention Hotel, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, para Ketua LPM, Aparat Desa, dan tokoh masyarakat.
Menerima usulan pemekaran desa secara tertulis dari Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang melalui surat Kepala Desa Girimekar Nomor 100.3/001/Pem.Des tanggal 11 Juni 2024 Hal Permohonan Pemekaran Desa Girimekar.
Melaksanakan Kajian Pemekaran Desa pada Tahun Anggaran 2023 bagi 2 (dua) Desa dengan hasil layak untuk dimekarkan, antara lain
Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek
Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay.
Melaksanakan Kajian Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, sebanyak 3 (tiga) kajian, dengan sasaran kajian merupakan Desa-Desa yang dianggap sudah layak menjadi Kelurahan, sebagai berikut: Desa Margaasih dan Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
Desa Margahayu Selatan dan Desa Sayati Kecamatan Margahayu.
Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot.
Melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Penetapan Desa sebagai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melaksanakan Verifikasi Teknis dan Administrasi Persyaratan Penataan Desa bagi: Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024. Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang pada hari Rabu, 4 September 2024.
Melaksanakan penguatan dan pembinaan penyusunan persyaratan pemekaran desa melalui kegiatan-kegiatan asistensi kepada desa-desa yang mengusulkan pemekaran desa, pendampingan kegiatan Rapat Musyawarah Desa, penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bandung tentang Pedoman Penataan Desa di Kabupaten Bandung, dan penyusunan aplikasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rencana tahun 2025, Kajian Pemekaran Desa pada Tahun Anggaran 2023 bagi 2 (dua) Desa, antara lain: Desa Pangguh Kecamatan Ibun, Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari.
Sosialisasi Hasil Kajian Pemekaran Desa dan Rapat pleno Tim Pembentukan Desa Persiapan untuk membahas rekomendasi tim kepada Bupati Bandung terhadap desa-desa yang mengusulkan pembentukan desa melalui pemekaran.
Kajian Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan sebanyak 1 (satu) kajian, dengan sasaran kajian merupakan Desa-Desa yang dianggap sudah layak menjadi Kelurahan.
Rapat penyusunan Raperda dan Raperbup.
Verifikasi Teknis dan Administrasi Persyaratan Penataan Desa bagi desa-desa yang belum melaksanakan verifikasi lapangan.**