Kab.Bandung, Parahiangannews- Bupati Bandung, DR. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si, terus menunjukkan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memajukan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Sejak menjabat sebagai Bupati, berbagai capaian signifikan telah berhasil diraih, yang mencerminkan upaya keras dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Bupati Dadang Supriatna telah memprioritaskan penataan desa sebagai salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Adapun penataan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan cara pembentukan desa, penggabungan desa maupun perubahan status desa.
Padatnya jumlah penduduk di tiap desa di wilayah Kabupaten Bandung menyebabkan usulan pembentukan desa melalui pemekaran bermunculan, dengan harapan masyarakat bisa mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pembangunan desa.
Kebijakan Bupati Bandung dalam memfasilitasi usulan pembentukan desa melalui pemekaran sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini telah dirasakan oleh desa-desa yang mengusulkan penataan desa.
Fasilitasi tersebut terbagi dalam beberapa tahapan yang dilaksanakan pada tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, antara lain: sosialisasi tahapan pembentukan desa melalui pemekaran desa bagi 8 (delapan) desa yang mengusulkan pemekaran desa.
Kajian pemekaran desa bagi 6 (enam) desa dalam rentang waktu tahun 2021-2024, dan 2 (dua) desa direncanakan akan dikaji potensi pemekaran desanya pada tahun 2025.
Kajian perubahan status desa menjadi kelurahan bagi 5 (lima) desa, yang diarahkan untuk desa yang sudah tidak memiliki karakteristik wilayah pedesaan.
Membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan, dan memerintahkan tim tersebut untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan teknis persyaratan penataan desa.
Menyusun Raperda Penetapan Desa sebagai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengusulan penataan desa.**