Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kecamatan Ibun menggelar kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang posyandu, yang dilangsungkan di Aula Ruang Rapat Kecamatan Ibun, Jumat(17/2024).
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Ibun, Sekcam Ibun, Ketua TP PKK Kecamatan Ibun beserta jajaran, Sekdes Se Kecamatan Ibun, para ketua TP PKK beserta jajaran dari 12 desa di Kecamatan Ibun, dan narasumber atau pemateri yaitu Kabid Kelembagaan dan Fartisipasi Masyarakat DPMD Kabupaten Bandung.
Seusai kegiatan Camat Ibun H. Agus Rustandi mengatakan kegiatan sosialisasi Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang posyandu ini untuk memberikan pemahaman tentang posyandu kepada seluruh kader, dalam rangka meningkatkan mutu layanan dasar posyandu, dimana sekarang ini peran posyandu mencakup di berbagai bidang.
Mudah mudahan dengan adanya sosialisasi Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang posyandu ini, para kader posyandu bisa memahami dari tupoksinya masing masing, ujar Camat Agus Rustandi.
Dan saya berpesan kepada para ibu kades / ketua TP PKK Desa sebagai penanggung jawabnya di wilayahnya masing masing, serta para sekdes juga agar mensuport kepada anggarannya, imbuhnya.
“Jangan sampai program kegiatan bertambah, sementara anggarannya tidak ada, kan itu yang bahayanya”, kata Camat Ibun
Ya, minimal harus disingkronkan antara program kegiatan dengan sumber anggarannya”, pungkas orang nomor 1 di Kecamatan Ibun***