Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turut menjelaskan prioritas penggunaan dana desa sebesar Rp 396.180.329.000 dari pagu APBD Murni tahun 2025.
Hal tersebut harus diketahui dan dipahami oleh para kepala desa sebagai edukasi dalam pembuatan sebuah perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dari hasil kegiatan atau pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi menjelaskan bahwa dana desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendataan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
“Rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan formula pengalokasian. Alokasi dasar sebesar 65 persen, alokasi kinerja sebesar 4 persen, alokasi afirmasi sebesar 1 persen dan alokasi formula sebesar 30 persen,” jelas Tata Irawan di Soreang, Rabu (5/2/2025).
Menurut Tata Irawan, penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung, pertama BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa paling tinggi 15 persen dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Keempat, program ketahanan pangan minimal 20 persen, kelima pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
Ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau kedelapan program sektor prioritas lainnya di desa.
Kepala DPMD Tata turut menjelaskan bantuan keuangan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, yang peruntukan penggunaan belanjanya adalah pertama tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa sebesar Rp 25 juta, dengan perhitungan kepala desa 20 persen, sekretaris desa 10 persen, dan aparatur pemerintah desa (pembagian besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan jumlah perangkat desa) 70 persen.
“Kedua honorarium BPD, ketiga biaya operasional kelompok kerja posyandu desa dalam rangka pemberian insentif. Keempat, biaya operasional posyandu desa diberikan dalam rangka menurunkan angka stunting melalui program makanan tambahan (PMT) dan peningkatan kapasitas kader. Kelima, pembuatan konten untuk media ruang (billboard) sebagai media penyebarluasan informasi, sosialisasi program/kegiatan dan transparansi pelaksanaan pembangunan desa,” tuturnya.
Peruntukan lainnya, lanjut Tata Irawan, keenan yakni peningkatan infrastruktur perdesaan meliputi jalan desa, jalan lingkungan, tembok penahan tanah, drainase, irigasi desa, pasar desa, sarana prasarana air bersih masyarakat, kantor desa (tidak termasuk untuk halaman kantor dan sarana kantor), jalan usaha tani, posyandu, balai dusun atau balai pertemuan.
“Besaran alokasi peningkatan infrastruktur desa dihitung berdasarkan pada proporsi kebutuhan seruruhan peruntukan, yang mencakup seluruh pembiayaan, termasuk perencanaan pelaksanaan pengawasan serta biaya umum (untuk biaya umum dihitung secara proporsional),” katanya.
Lebih lanjut Tata Irawan menjalankan bantuan keuangan kepada desa bersumber dari APBD Kabupaten Bandung, sebesar Rp 397.242.192.205 untuk program Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD), dan sebesar Rp 74.745.000.000 untuk program bantuan keuangan khusus Kabupaten Bandung, sehingga totalnya Rp 471.987.192.205.
“Bantuan keuangan kepada desa bersumber dari APBD Kabupaten Bandung peruntukannya untuk siltap, Insentif dan BPJS Ketenagakerjaan dengan total anggaran Rp 140.796.152.400. Anggaran sebesar itu pada pagu yang akan ditambahkan pada APBD Perubahan tahun 2025 untuk memenuhi siltap, insentif dan BPJS Naker 6 bulan,” katanya.
Tata Irawan menjelaskan bantuan keuangan kepada desa bersumber dari APBD Kabupaten Bandung untuk cover BPJS Ketenagakerjaan bagi 73.429 peserta terdiri dari aparatur pemerintah desa, BPD, RT, RW, PKK, Posyandu dan LPM.
“73.429 peserta itu dengan rincian 65.161 kepesertaan lama dan 8.268 kepesertaan baru,” ujarnya.
Menurutnya, cover BPJS naker 3 program, yakni perangkat desa, BPD, Ketua RT, Kerja RW, dan PKK Desa.
“Mereka adalah kepesertaan lama. Sedangkan kepesertaan baru, yakni cover BPJS naker 2 program, yaitu Sekretaris RW, Bendahara RW, Kader PKK RW, Pengurus TP Posyandu Desa, kader posyandu dan LPM,” katanya **