Kab.Bandung, Parahiangannews – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No. 1091 tentang Kemitraan dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Kawasan Hutan dengan Pengawasan Khusus (KHDPK) Sasaka Patengan, Rabu (5/2/2025).
Kepala Desa (Kades) Patengan H. Asep Fadhrullah Kurniadi yang hadir langsung pada kegiatan itu mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi Kepmen LHK ini disampaikan kepada calon mitra usaha yang berada di Kawasan Hutan dengan Pengawasan Khusus Sasaka Patengan.
“Ini tidak lepas dari kami mencoba merespon gerakan yang sudah dilakukan oleh Pak Bupati Bandung kaitan dengan perizinan tata ruang berikut dengan bagaimana target-target pencapaian pajak daerah yang sudah menjadi program kerja Pak Bupati Bandung,” kata Asep di sela-sela kegiatan sosialisasi di Aula Rumah Makan Ciranganis Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
“Jadi hari ini (Rabu, 5/2/2025) kami mengundang dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, kemudian dari pihak Provinsi Jabar, lalu dari Dinas Pajak, SKPD-SKPD yang keterkaitan dengan program kehutanan,” jelasnya.
“Jadi hari ini yang melaksanakan kegiatan adalah Kelompok Tani Hutan Sasaka Desa Patengan. Di mana mereka di bulan Nopember lalu sudah menerima SK KHDPK dari Menteri Kehutanan dengan luasan lahan sekitar 276 hektare,” imbuhnya.
Kepala Desa Patengan juga turut mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa dari luasan lahan 276 hektare itu ada beberapa eksisting yang sudah dan hari ini berjalan menjadi jasa lingkungan.
“Sudah ada resto, sudah ada rumah makan, sudah ada tempat camping. Nah ini menjadi bentuk korelasi yang baik dan merespon apa yang sudah dilakukan oleh Pak Bupati Bandung. Berkenan dengan tata ruang, berkenan dengan perizinan, berkenan dengan pajak,” tuturnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa pada kesempatan itu juga turut dikumpulkan para mitra yang sudah bekerjasama dengan KTH dan calon mitra usaha KTH Sasaka Patengan.
“Yang kedepan akan memanfaatkan kawasan hutan untuk dijadikan sebuah destinasi. Dari 276 hektare KHDPK Desa Patengan ini dibagi tiga. 40 persen khusus untuk kawasan konservasi, yang mana nanti di dalamnya itu hanya cukup untuk kegiatan edukasi. Lalu yang 30 persen untuk kegiatan agroforestri,” jelasnya.
Menurutnya, eksisting hari ini masyarakat Desa Patengan itu sudah menanam kopi di hutan. “Kemudian yang 30 persen untuk kegiatan jasa lingkungan dengan eksistingnya hari ini sudah berdiri rumah makan, ada resto, ada tempat camping dan mungkin nanti kedepan ada penambahan oleh mitra baru untuk pengembangan jasa lingkungan untuk penginapan dan lain sebagainya,” urainya.
Kepala Desa Patengan berharap dengan hadirnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung ini bisa mensuport terhadap kegiatan yang berdasarkan pada SK Menteri LHK tentang KHDPK di kawasan hutan Desa Patengan.
“Terutama support pada perusahaan legalitas dan target pencapaian pajak. Di mana kami di Rancabali, sudah menyampaikan dengan Pak Camat Rancabali Kankan Taufik tadi sempat ngobrol. Tahun 2024, Rancabali itu hanya Rp 6 miliar dari pendapatan pajak. Mudah-mudahan tahun 2025 dan tahun 2026 Rp 15 miliar bisa tercapai untuk PAD (Pendekatan Asli Daerah) dari sekor pajak atau pajak hiburan dan rumah makan,” ujarnya.**