Kab.Bandung, Parahiangannews – Satpol PP dan Linmas Siaga Kecamatan Majalaya bersama UPT Pajak Unit Majalaya melaksanakan kegiatan penyisiran dan pendataan potensi pajak PAD, pajak pendapatan resto caffe dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Dadang Budi Rudiana, Selasa(19/2/2025).
Kegiatan pendataan dan penyisiran tempat usaha ini merupakan upaya kita dalam meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Majalaya, tutur Tatang dalam keterangannya.

Jadi kita melakukan pendataan dan penyisiran tempat usaha ini baik yang sudah berizin maupun belum berizin, jelasnya.
Dan apabila ada tempat usaha yang belum mempunyai izin kita dorong dan kita himbau agar segera membuat izin usaha, ungkap Tatang.
Lebih lanjut Tatang mengungkapkan kegiatan pendataan dan penyisiran tempat usaha ini merupakan implementasi dari instruksi Pak Bupati Bandung dalam rangka melaksanakan sosialisasi untuk penertiban perizinan usaha,” katanya.
“Alhamdulillah dalam pelaksaaan pendataan dan penyisiran ini berjalan dengan lancar”, pungkasnya.