Example floating
Example floating
Pemerintahan

Ini Penjelasan Kadis PMD Tata Irawan Soal Wacana Pemekaran Desa di Kabupaten Bandung

×

Ini Penjelasan Kadis PMD Tata Irawan Soal Wacana Pemekaran Desa di Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini

KAB. BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung melaksanakan roadshow untuk mensosialisasikan Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di Aula Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025).

Para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta dua kepala dusun dari 15 desa/tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pacet, Ciparay dan Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung hadir pada sosialisasi tersebut.

Usai sosialisasi, mereka berharap dapat menyampaikan informasi terkait arah kebijakan penataan desa ini kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat bisa memahami pemekaran desa maupun peningkatan status desa menjadi kelurahan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kadis PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan, hasil sosialisasi ini bisa ditindaklanjuti atau disampaikan kepada masyarakat oleh para peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini mengarah pada pemekaran desa, peningkatan status desa menjadi kelurahan atau penggabungan desa.

Tata Irawan menyebutkan wacana pemekaran desa itu berdasarkan pada hasil kajian tahun 2021. Disebutkan, hasil kajian itu masuk pada 13 program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna pada periode kedua 2025-2030.

Apa dilaksanakan pemekaran? Manfaat pemekaran desa, yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Jangan alergi perubahan, walaupun ada risiko,” ucap Tata Irawan didampingi Camat Pacet Asep Susanto saat menyampaikan paparannya di hadapan para perangkat desa maupun kepala dusun.

Ia menyebutkan urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.

Baca Juga  Lepas Peserta Jalan Sehat, Wakil Wali Kota Ajak Warga Wujudkan Bandung Utama

“Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali,” katanya.

Tata Irawan menyebutkan syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.

“Persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, rencana pemekaran desa itu, hasil dari kajian Pemkab Bandung. Apakah pemerintah desa mau melaksanakan program pemekaran atau tidak. Proses persiapannya selama satu sampai dua tahun.

Tata Irawan berharap tahapan pelaksanaan pemekaran desa, sebelum dilaksanakan Pilkades.

Ada lima tahap pemekaran desa, yakni tahapan persiapan, perencanaan, pengajuan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi.

Tata Irawan mengatakan bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak di dimekarkan di Kabupaten Bandung. Dari 270 desa, sebanyak 127 desa yang layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan.

“Dari hasil kajian itu, kita melakukan pendataan jumlah penduduk maupun kepala keluarga. Dari 127 desa itu, dua desa dinyatakan belum layak dimekarkan, yaitu Desa Indragiri dan Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Jadi yang layak pemekaran 125 desa,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Gelar Sosialisasi Pemberlakuan Opsen PKB dan BBN-KB di Kabupaten Bandung Tahun 2025

Tata Irawan menegaskan, untuk memastikan dimekarkan atau tidak, pemerintah desa harus melaksanakan musdes (musyawarah desa). Musdes itu untuk menyepakati rencana pemekaran desa, selain untuk menentukan nama desa baru dan titik lokasi kantor desa baru.

“Selesai musdes membentuk tim pemekaran desa. Mereka bisa memberikan keputusan yang baik dan adil. Selain itu untuk memastikan pembagian harta gono gini, sehingga tim ini harus independen,” katanya.

Dikatakan, tim pemekaran desa baru ini juga harus melakukan kajian dengan dikerjasamakan pihak ketiga atau perguruan tinggi.

“Hasil kajian yang bisa dipertanggungjawabkan kepada tim kabupaten dan provinsi,” katanya.

Harapannya, kata dia, induk desa bisa memberikan tempat kantor desa baru maupun nama. Sebelum memiliki lahan atau kantor desa bisa ngontrak dulu.

“Hasil musdes disampaikan kepada Bupati dan DPMD, untuk kemudian dilakukan kajian oleh DPMD. Nanti dibuatkan ajuan ke Bupati. Setelah dinyatakan layak, kami dari DPMD untuk memproses pembentukan desa persiapan,” tuturnya.

Menurutnya, desa persiapan itu dijabat oleh Plt Kepala Desa yang berasal dari ASN. Desa persiapan itu selama setahun.

“Operasional untuk kegiatan desa persiapan yaitu sebesar 30 persen dari desa induk. Setelah setahun, pejabat kepala desa menyampaikan bahwa desa itu layak untuk dimekarkan kepada Bupati Bandung. Kemudian Pak Bupati mengusulkan ke Gubernur, dan ditindaklanjuti Kementrian Dalam Negeri,” katanya.

Tata Irawan turut menjelaskan bahwa dari status desa bisa menjadi status kelurahan. Sebab, ada lima desa di Kabupaten Bandung layak jadi kelurahan.

Menurutnya, pemekaran desa dan peningkatan status desa jadi kelurahan, tentunya ada resiko. Di antaranya berubahnya identitas kependudukan, mulai dari KTP, SIM, sertifikat akan berubah. Untuk itu, para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dan sekretaris BPD serta kepala dusun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung melalui pelaksanaan pemekaran desa ini. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Bandung Fokus Pada Penanganan Bencana Gempa Bumi, Banyak Hal yang Sudah Dilaksanakan

Sementara itu, Camat Pacet Asep Susanto mengatakan desa lahir untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Desa didirikan bertujuan untuk kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” katanya.**

Example 120x600