Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Sekretaris Daerah Cakra Amiyana menjelaskan terkait gejolak yang muncul di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak cair jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H. Hal tersebut perlu mendapatkan sorotan dan pemahaman semua pihak.
Dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana bahwa dengan adanya perubahan mekanisme/proses transfer bagi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Guru Non ASN juga Tenaga Honorer (di swasta), yang dulunya dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan.
“Saat ini, Tata kelola dan validasi datapun langsung ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Kementrian Pendidikan), hingga pihak dinas pun tidak dapat mendeteksi siapa yang sudah cair dan siapa yang belum,” ujar Cakra Amiyana, Rabu 26 Maret 2025.
“Pihak Dinas Pendidikan hanya mengusulkan pencairan bagi TPG, untuk proses verifikasi dan validasi serta transfer pada tahun 2025 sekarang itu langsung dari pusat ke rekening yang bersangkutan,” tuturnya.
Lanjut Cakra Amiyana, bahwa untuk proses pengajuan pencairan TPG bagi Guru Non ASN, Pemda melalui Dinas Pendidikan hanya sebatas pengusulan saja.
“Itu pun bagi yang sudah validasi berdasarkan kelayakan pada dapodik untuk diajukan pencairannya ke pusat melalui aplikasi SIMTUN oleh pihak Disdik Kabupaten,” kata Cakra.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun untuk jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak Guru sertifikasi (TPG) sebanyak 961 guru, ASN 102 Guru dan Non ASN sebanyak 833 Guru. Sedangkan jenjang pendidikan
Sekolah Dasar penerima TPG tahun 2025 diantaranya 10.704 ASN, 3.763 P3K, 6.416 Non ASN dan yang menerima sebanyak 525 (Non ASN).
Untuk jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP) penerima TPG untuk ASN sebanyak 2648 Guru, sedangkan yang sudah valid 2548 Guru, dan belum valid 100 orang Guru, dikarenakan masih proses validasi kelayakan oleh pihak Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Sedangkan Non ASN sebanyak 927 Guru, sudah valid 858 Guru, belum valid 69 orang Guru menunggu proses validasi kelayakan oleh Kemendikbud Pusat, bagi yang sudah Valid seluruhnya diusulkan oleh pihak Disdik Kabupaten Bandung.
“Untuk proses penetapan dan pencairan TPG mulai tahun 2025 langsung oleh pihak Pemerintah Pusat by rekening yang bersangkutan,” tegas Sekda Kabupaten Bandung.
Sementara untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga pendidik itu dapat dialokasikan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan menjadi kebijakan sekolah, sepanjang program tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Satu tahun sebelumnya sudah terprogram dalam penyusunan RKAS, di sekolah masing masing, baik jenjang pendidikan SMP maupun Sekolah Dasar.**