Kab.Bandung, Parahiangannews- Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Hj. Linda Herlina, SAP., soroti persoalan lingkungan di Kabupaten Bandung pasca-Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Salah satu yang ia perhatikan adalah limbah pabrik industri tekstil atau perusahaan pencelupan kain atau benang penghasil limbah cair.
“Limbah cair pabrik setelah Idulfitri ini harus diperhatikan oleh semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Jangan sampai setelah libur Lebaran Idulfitri, perusahaan atau pabrik tekstil dan pencelupan setelah kembali operasional membuang limbah sembarangan. Cara-cara seperti itu harus dihindari,” kata Linda dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini berharap kepada para pelaku usaha sama-sama memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menjaga lingkungan dari pembuangan limbah pabrik.
“Menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi hal yang utama. Bahkan pemilik perusahaan harus tampil menjadi yang terdepan dan menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan, bahwa pelaku usaha itu sangat peduli dan mengutamakan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Linda, anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Cikancung, Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek Kabupaten Bandung ini berharap kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan untuk memberikan edukasi kepada para karyawannya, khususnya yang mengelola instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) di perusahaan tersebut.
“Dengan harapan para pegawai di bagian Ipal itu memiliki komitmen yang sama peduli lingkungan, dalam proses pengelolaan limbah cair. Air dari sisa pengolahan limbah cair pabrik yang dibuang itu ramah lingkungan. Artinya, sesuai dengan standar baku mutu air limbah yang dibuang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ungkapnya.
Diinformasikan, bahwa standar baku mutu ini meliputi berbagai parameter, seperti pH, TSS, BOD, dan kandungan bakteri.
Parameter baku mutu air limbah dijelaskan, bahwa pH minimal 6 dan maksimal 9, Total Suspended Solid (TSS) maksimal 30 mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) maksimal 30 mg/L, total coliform maksimal 3000 jumlah/100 mL, kadar besi maksimal 1 mg/L, kadar CaCO3 maksimal 500 mg/L, kadar florida maksimal 1,5 mg/L, kadar nitrat maksimal 10 mg/L, kadar nitrit maksimal 1 mg/L, dan
kadar mangan maksimal 0,5 mg/L.
Linda juga berharap kepada masyarakat yang ada di sekitar perusahaan untuk saling mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aksi pembuangan limbah cair pabrik secara sembarangan.
“Begitu juga dengan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sama-sama sinergi untuk meningkatkan pengawasan lingkungan, terhadap perusahaan atau pabrik penghasil limbah cair. Kenapa ini sangat penting? Karena tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas kita bersama,” tuturnya.**