Kab.Bandung, Parahiangannews – Warga yang tersebar di 20 RW Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menyatakan setuju dan mendukung penataan desa atau pemekaran desa. Hal itu dibuktikan dengan pemasangan spanduk secara serentak di semua RW di Desa Sukamaju.
Bentuk dukungannya itu dibubuhkan dalam sebuah spanduk yang terpasang di lingkungan permukiman penduduk di 20 RW di Desa Sukamaju.
Spanduk itu dengan tulisan di antaranya, “Kami warga Kampung Ciwalengke RW 08 Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Mendukung dan Menyetujui Pemekaran Desa Sukamaju”.
Pernyataan senada disampaikan warga RW 09 dengan tulisan, “Selamat dan Sukses Atas Terwujudnya Pemekaran Desa” Tahun 2025. Selain itu, “Kami Seluruh Warga Masyarakat Kampung Ciwalengke RW 09 Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Menyambut serta Mendukung Sepenuhnya Atas Tercapainya Pemekaran Desa Tahun 2025 Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Kedepannya”. “Desa Sukamaju, Spirit Memakmurkan Desa, Kecamatan Majalaya Bangkit, Kabupaten Bandung Bedas”.
Demikian pula yang diungkapkan warga Kampung Balekambang RW 18 Desa Sukamaju melalui spanduknya. “Kami warga RW 18 Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Mendukung dan Menyetujui Pemekaran Desa Balekambang Menjadi Desa Persiapan yang Mandiri. Perjalanan Baru, Semangat Baru”. Pernyataan senada disampaikan oleh warga di RW-RW lainnya di Desa Sukamaju. Mereka setuju dan mendukung Penataan Desa atau Pemekaran Desa.
Bentuk dukungan dari warga Desa Sukamaju itu, menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendataan Masyarakat dan Desa (DPMD) mensosialisasikan Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di Kabupaten Bandung.
Diinformasikan di Kabupaten Bandung itu sebanyak 125 desa diwacanakan layak untuk dimekarkan. Saat ini, sebanyak 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.
DPMD Kabupaten Bandung selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah lalu, sudah merampungkan pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di sembilan titik lokasi yang masuk 31 kecamatan atau tujuh dapil se-Kabupaten Bandung.
“Termasuk di antaranya Desa Sukamaju yang menjadi sasaran pemekaran desa atau penataan desa,” kata Kepala Desa Sukamaju Acep Handana di Desa Sukamaju, Minggu (13/4/2025).
Menurut Acep Handana, dengan adanya dukungan dan menyetujui dari warga yang tersebar di 20 RW Desa Sukamaju itu, tentunya pemerintahan desa akan melewati proses tahapan penataan desa. Di antaranya melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari sejumlah unsur di lingkungan masyarakat Desa Sukamaju itu untuk kemudian diajukan ke Pemkab Bandung melalui DPMD.
“Desa Sukamaju sudah layak dimekarkan karena jumlah penduduknya mencapai 19.214 jiwa. Sementara syarat jumlah penduduk untuk membentuk desa di Kabupaten Bandung minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” katanya.
Selain jumlah penduduk, lanjut dia, faktor lain yang mendukung pemekaran Desa Sukamaju luas wilayah sudah memenuhi syarat, yaitu seluas 274 hektare.
Dikatakan Kepala Desa Sukamaju, desa dengan wilayah yang luas sering mengalami ketimpangan pembangunan karena anggaran yang terbatas.
“Tujuan pemekaran Desa Sukamaju ini untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan dalam suatu daerah baru,” ujar Acep Handana.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung sudah merampungkan pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di sembilan titik lokasi.
Terakhir pada hari Kamis (13/3/2025) atau pelaksanaan kesembilan, Pemkab Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi program strategis Bupati Bandung itu di Aula Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Kegiatan sosialisasi serupa dilaksanakan di delapan titik lokasi lainnya di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, DPMD melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di Kecamatan Banjaran; Kecamatan Margahayu; Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang; Kecamatan Cileunyi; Kecamatan Cicalengka; Kecamatan Paseh dan Kecamatan Pacet.
“Alhamdulillah pada hari Kamis ini adalah titik kesembilan atau yang terakhir kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi usai pelaksanaan sosialisasi.
Tata Irawan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan tindaklanjuti dari hasil kajian terkait pemekaran desa yang dilakukan akademisi atau pihak perguruan tinggi pada tahun 2021.
“Berdasarkan hasil kajian itu, sebanyak 127 desa dinyatakan layak dimekarkan. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, yaitu jumlah penduduk dan kepala keluarga, dua desa lainnya dinyatakan belum layak untuk dimekarkan. Yaitu Desa Indragiri dan Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Jadi 125 desa yang dinyatakan layak untuk dimekarkan,” kata Tata Irawan.
Kadis PMD Kabupaten Bandung mengatakan perangkat desa dari 125 desa itu telah diundang dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Setelah melaksanakan sosialisasi, kami berharap perangkat desa di 125 desa itu untuk selanjutnya melaksanakan musdes (musyawarah desa). Musdesnya harus dilaksanakan dengan baik, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Tata Irawan mengatakan pelaksanaan musdes itu untuk membuat sebuah kesepakatan, apakah desa akan mengikuti proses pemekaran atau tidak.
“Kalau siap mengikuti proses pemekaran, hasil musdesnya disampaikan ke Bupati melalui DPMD untuk kemudian dilakukan pemeriksaan untuk melanjutkan kepada tahap persiapan pemekaran. Kalau tidak siap dimekarkan, apa alasannya. Alasannya tetap harus tertulis sebagai dasar penolakan pemekaran desa,” ujar Tata Irawan.
Tata Irawan berharap kepada perangkat desa setelah mengikuti sosialisasi terkait wacana pemekaran desa itu, kemudian disosialisaikan kembali kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat yang ada di desa paham terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa. Jadi masyarakat harus paham apa itu pemekaran desa, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena pemekaran desa ada risiko yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat, seperti identitas kependudukan akan berubah, seperti KTP, SIM, sertifikat dan identitas kependudukan lainnya,” katanya.
Tata Irawan juga berharap kepada perangkat desa bisa menyampaikan manfaat pemekaran desa kepada masyarakat.
“Manfaat pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, masyarakat harus memahami urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.
“Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali,” katanya.
Tata Irawan menyebutkan syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.
“Persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.**