Example floating
Example floating
Ragam

Data Sementara, Dinas PMD: 28 Desa Sepakat dan 4 Desa Menolak Dimekarkan di Kabupaten Bandung

×

Data Sementara, Dinas PMD: 28 Desa Sepakat dan 4 Desa Menolak Dimekarkan di Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews – Sebanyak 28 desa di Kabupaten Bandung menyatakan sepakat melaksanakan usulan pemekaran desa. Puluhan desa itu adalah data sementara usulan pemekaran desa berdasarkan data yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung hingga hari Sabtu (3/5/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaksanakan kajian tentang penataan desa. Alhasil sebanyak 125 desa se-Kabupaten Bandung layak dimekarkan dari 270 desa di Kabupaten Bandung. Sehingga 28 desa yang sudah menyatakan sepakat usulan pemekaran desa itu kemungkinannya bakal bertambah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menegaskan, sebanyak 28 desa sepakat usulan pemekaran desa pada tahun 2025 ini.

Dijelaskan Tata Irawan, dari 28 desa yang sepakat dimekarkan itu, 5 desa berdasarkan usulan pemekaran desa (bottom up). Kelima desa itu, yakni Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay, dan Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Kelima desa itu sudah lebih dulu dilaksanakan sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) untuk mendapatkan kesepakatan usulan pemekaran desa secara bottom up.

Bottom up ini berdasarkan usulan pemekaran desa dari masyarakat (dari bawah ke atas atau pendekatan dari bawah ke atas) yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut Tata Irawan mengatakan, sedangkan 23 desa yang sepakat usulan pemekaran desa berdasarkan top down (dari atas ke bawah) atau setelah sebelumnya pemerintah melaksanakan kajian dan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang dilaksanakan di 125 desa se-Kabupaten Bandung. Dari 23 desa yang sepakat usulan pemekaran desa itu, sebelumnya tercatat 27 desa usulan pemekaran desa secara top down, namun 4 desa menyatakan menolak.

Baca Juga  Pemdes Girimulya Bersama MUI Desa Girimulya Gelar Pengajian Rutin

Sebanyak 23 desa itu, yakni Desa Nagrog, Desa Cikuya, Desa Babakan Peuteuy dan Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka; Desa Citaman, Desa Ciaro dan Desa Ciherang Kecamatan Nagreg; Desa Jelegong dan Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin; Desa Sangkan Hurip Kecamatan Katapang.

Selain itu Desa Nanjung Kecamatan Margaasih; Pinggirsari Kecamatan Arjasari; Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya; Desa Srirahayu dan Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung; Desa Margamukti dan Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan; Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah; Desa Ciapus Kecamatan Banjaran; Desa Cibodas, Desa Bojongemas, Desa Rancakasumba dan Desa Solokanjeruk Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.

“Untuk diketahui Desa Cikancung, Desa Ciluluk, Desa Mandalasari Kecamatan Cikancung serta Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung menolak pemekaran desa. Empat desa yang menolak penataan itu masuk data usulan pemekaran desa berdasarkan top down,” tandas Tata Irawan.

DPMD Kabupaten Bandung kembali menegaskan, usulan pemekaran desa (top down) berdasarkan data yang masuk dari 27 desa hingga saat ini, sebanyak 23 desa sepakat dan 4 desa menolak.

“Sebanyak 5 desa usulan pemekaran (bottom up) dan 27 desa usulan pemekaran desa (top down) yang masuk ke Dinas PMD Kabupaten Bandung itu, berdasarkan hasil musyawarah desa di masing-masing desa. Namun dari 27 desa itu, 23 desa menyatakan sepakat atau menyetujui pemekaran desa dan 4 desa lainnya menolak,” jelas Tata Irawan.

Hingga saat ini, lanjut Kepala Dinas PMD, pihaknya masih menunggu hasil musdes (musyawarah desa) di desa-desa lainnya dari total 125 desa yang sebelumnya menjadi sasaran sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut.

“Dari hasil musdes itu untuk disampaikan kepada Pak Bupati Bandung. Berapa desa yang sepakat atau setuju dimekarkan dan berapa desa yang menolak, kita dari Dinas PMD Kabupaten Bandung masih menunggu hasil musdes dari total di 125 desa tersebut,” katanya.**

Baca Juga  Teh Aya Jabat Ketua TP PKK dan Posyandu Kota Bandung 2025-2030: Songsong Keluarga Sejahtera dan Berdaya
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *