Kab.Bandung, Parahiangannews – Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Isbat Nikah (Pelaminan Cantik) di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (12/12/2025).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi mengatakan, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Melalui program tersebut, pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan secara hukum negara difasilitasi untuk memperoleh penetapan isbat nikah,” kata Tata Irawan dalam keterangannya.
Tidak hanya itu, lanjut Kepala Disdukcapil, peserta juga langsung mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Kelahiran, sehingga seluruh proses dapat terselesaikan dalam satu rangkaian layanan.
“Dalam pelaksanaannya, sebanyak 6 pasangan dari 3 kecamatan mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini,” katanya.
Tata Irawan berharap kehadiran program ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memperkuat pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan menghadirkan layanan yang semakin dekat, inklusif, dan memberikan manfaat langsung bagi warga Kabupaten Bandung.
“Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan secara lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 pasangan mengikuti Gebyar Isbat Nikah Terpadu di Ruang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Soreang pada hari Jumat 24 Oktober 2025.
Pasca isbat nikah atau yang dikenal dengan nama pelaminan cantik, masing-masing pasangan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Gebyar Isbat Nikah Terpadu ini sebuah inovasi kolaboratif antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas IB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.**













