Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mensosialisasikan fungsi QR Code yang ada di dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pun baik melalui media sosial, seperti instagram dan lainnya, maupun dengan cara tatap muka bertemu dengan masyarakat di Kabupaten Bandung.
“Masyarakat pun bisa dengan mudah mempelajari. Apa fungsi QR Code yang ada di dokumen kependudukan,” ujar Tata Irawan di Soreang, Selasa (16/12/2025).
Kepala Disdukcapil menjelaskan apa fungsi QR Code. Fungsi QR Code yang ada di dokumen kependudukan berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk memvalidasi keaslian dokumen tersebut.
Tata Irawan menjelaskan fitur ini (QR Code) tersedia pada dokumen kependudukan versi terbaru yang telah diterbitkan secara digital.
Dijelaskannya, dokumen-dokumen yang bisa dicek antara lain, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan kependudukan.
Ia pun menjelaskan langkah-langkah cek dokumen kependudukan. Mulai dari membuka aplikasi kamera/aplikasi QR Code reader di handphone. Jika belum punya bisa mengunduhnya di PlayStore atau AppStore. Selanjutnya, scan atau pindai QR Code.
Selanjutnya, cek Quick Response (QR) Code di bagian pojok kanan bawah pada dokumen kependudukan yang telah dicetak mandiri.
Langkah-langkah cek dokumen kependudukan dijelaskan, setelah scan QR Code tampilan akan dialihkan ke laman resmi Dukcapil Kemendagri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
Ketik ulang “Captcha”. Kemudian ketik ulang Captcha yang muncul, lalu klik tampilkan.
Langkah-langkah cek dokumen kependudukan, yaitu status dokumen asli/aktif.
Tanda centang hijau menunjukkan dokumen tersebut aktif dan asli, lengkap dengan tanggal penerbitan dan nama pejabat penandatangan elektronik.
Status dokumen tidak aktif, yaitu tanda strip berwarna kuning berarti dokumen sudah tidak aktif, karena telah terbit dokumen terbaru yang sah dan valid secara elektronik.
Tata Irawan ajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera cek dokumen kependudukan.
“Pastikan dokumen yang para wargi miliki saat ini aktif, sah, dan terdaftar resmi di Dukcapil ya! Demi kenyamanan pelayanan yang lebih baik!” harapnya.**













