Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mensosialisasikan program “LAPOR DUKA”. Lapor Duka ini adalah strategi percepatan pelaporan peristiwa kematian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi mengungkapkan fungsi pencatatan peristiwa kematian yang harus dipahami oleh semua warga Kabupaten Bandung. Lapor Duka atau layanan pelaporan administrasi kependudukan peristiwa kematian perlu dipahami oleh banyak pihak.
“Pentingnya fungsi pencatatan peristiwa kematian, pertama penghapusan NIK dan KTP-el orang yang telah meninggal. Kedua, pembaruan data Kartu Keluarga (KK). Ketiga, pencegahan penyalahgunaan identitas. Keempat, dasar hukum dan administrasi untuk proses waris, pensiun, asuransi dan lainnya. Kelima, mendukung akurasi data kependudukan nasional, yang menjadi dasar perumusan kebijakan publik,” papar Tata Irawan di Soreang, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, digulirkannya program Lapor Duka ini karena melihat keadaan di lapangan yang mengharuskan adanya optimalisasi sosialisasi pencatatan peristiwa kematian.
“Di lapangan ditemukan kurangnya pengetahuan dan pemahaman warga. Banyak warga yang belum mengetahui bahwa pelaporan kematian merupakan kewajiban hukum dan penting untuk administrasi,” kata Kepala Disdukcapil.
Kondisi lainnya, lanjutnya, kendala geografis atau akses layanan. Di daerah terpencil, akses ke Kantor Disdukcapil atau kelurahan bisa menjadi hambatan signifikan.
“Kondisi di lapangan, warga tidak merasa perlu melapor. Beberapa keluarga merasa cukup dengan pemakaman secara adat atau agama, tanpa melanjutkan ke pelaporan administrasi resmi,” ungkapnya.
Tata Irawan melihat kurangnya inisiatif dari RT dan RW. RT/RW belum sepenuhnya proaktif mengingatkan atau membantu warga untuk melakukan pelaporan kematian.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 RT/RW bisa melaporkan peristiwa kematian ke kantor pemerintahan,” katanya.
Di lapangan, katanya, prosedur yang dianggap rumit oleh warga. Adanya anggapan bahwa proses pelaporan kematian memerlukan banyak dokumen, waktu, dan bolak balik ke kantor pemerintahan.
Ia pun turut menyampaikan pemahaman kepada masyarakat dampak peristiwa kematian tidak dilaporkan ke kantor pemerintah.
“Data penduduk tidak akurat. Orang yang telah meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif, sehingga mempengaruhi perhitungan jumlah penduduk dan bantuan sosial,” tandasnya.
Dampak lainnya, kata dia, kesulitan dalam administrasi. Jika kematian tidak tercatat, proses hukum seperti pengurusan hak waris, pensiun, klaim asuransi bisa terhambat.
Tata Irawan juga mengingatkan adanya penyalahgunaan identitas, ketika peristiwa kematian tidak dilaporkan ke pemerintah.
“Identitas orang yang telah meninggal bisa disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan, pengambilan bantuan dan pemilu,” ujarnya.
Dampak lainnya, katanya, kinerja program pemerintah terganggu. Misalnya, pemberian bantuan sosial, perhitungan DPT (daftar pemilih tetap), dan pengelolaan BPJS bisa terganggu karena data tidak valid.
Ia pun mengungkapkan peran RT dan RW, terkait dengan program Lapor Duka. RT dan RW itu adalah pihak pertama dari struktur pemerintahan yang mengetahui terjadinya peristiwa kematian di lingkungan mereka.
“RT dan RW penghubung antara warga dan lembaga pemerintah formal, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Tata Irawan juga berharap RT dan RW selaku pendidik warga dalam menyampaikan pentingnya pelaporan kematian. Kemudian, pendamping warga dalam pelaporan peristiwa kematian.
“Lapor duka atau layanan pelaporan administrasi kependudukan peristiwa kematian. RT/RW melaporkan peristiwa kematian melalui “Lapor Duka”. Disdukcapil menerima dan verifikasi laporan, lalu membuatkan akta kematian. Akta kematian diterbitkan dan diberikan ke warga yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Disdukcapil mengungkapkan timeline implementasi. Pada Agustus 2025, Disdukcapil Kabupaten Bandung melaksanakan analisa kebutuhan pengguna. Perancangan arsitektur sistem. Penetapan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak.
Perumusan alur bisnis serta modul aplikasi, hingga strategi implementasi integrasi dan pemeliharaan.
Pada September 2025, Disdukcapil melaksanakan pembuatan standar operasional prosedur. Perbuatan pedoman tata kelola. Pembuatan kebijakan keamanan dan akses data.
Pembuatan panduan teknis penggunaan aplikasi bagi administrator maupun pengguna akhir.
Lalu Oktober 2025, Disdukcapil menyoroti pembangunan yang berfokus pada pengembangan inti sistem. Implementasi fitur utama pelaporan. Integrasi basis data. Penyusunan antarmuka pengguna.
Pada November 2025, Disdukcapil perencanaan dan penyediaan konfigurasi komponen perangkat keras (server storage, dan jaringan), perangkat lunak pendukung sistem operasi, basis data, dan middleware) serta pengaturan keamanan dan konektivitas. Ujicoba terbatas sistem di 3 desa untuk mendapatkan umpan balik terkait pengembangan sistem.
Di bulan Desember 2025, melakukan identifikasi dan pendataan calon pengguna peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dan pelatihan penggunaan aplikasi penyediaan sarana pendukung operasional serta penetapan mekanisme pendampingan dan evaluasi.
Penyelesaian modul inti, uji fungsionalitas, dan validasi integrasi sistem evaluasi infrastruktur, kompetensi pengguna dan ketersediaan sarana pendukung.
Konfigurasi aplikasi pada lingkungan operasional. sinkronisasi data kependudukan, penyesuaian alur kerja sesuai prosedur adminstrasi lokal, serta pendampingan teknis kepada perangkat desa/kelurahan.
Tahun 2026 Semester 1.
Pengembangan aplikasi versi mobile. Pengembangan modu laporan kematian. Pengembangan modul pengusulan akta kematian. Uji coba sistem di wilayah percontohan (teknis & user). Evaluasi hasil uji coba, perbaikan bug, peningkatan performa server.
Tahun 2026 Semester 2.
Finalisasi aplikasi untuk skala terbatas. Implementasi bertahap 2-3 desa/kelurahan percontohan. Penyesuaian kapasitas server & monitoring performa awal.
Tahun 2027. Peningkatan keamanan sistem aplikasi. Pelatihan pengguna di tingkat RT, RW, desa/kelurahan.
Perluasan bertahap ke kecamatan lain, monitoring intensif. Evaluasi transisi dan penguatan implementasi terbatas.
Peningkatan bandwidth.
Tahun 2028. Perluasan ke kurang lebih 20 persen wilayah. Cloud backup. Optimalisasi UI/UX aplikasi. Implementasi penuh (100 persen) di seluruh wilayah sasaran. Peningkatan kapasitas server. Evaluasi menyeluruh.**













