Kab.Bandung, Parahiangannews- Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 di Sutan Raja Hotel Soreang.
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu kepala desa, dari 270 kepala desa di Kabupaten Bandung yang menerima petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah Ayi Rohiman yang merupakan Kepala Desa Girimulya Kecamatan Pacet.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, mudah mudahan saya bisa lebih meningkatkan dalam kinerja, semakin semangat dalam mengabdi kepada masyarakat dan semakin inovatif dalam menggali potensi yang ada baik potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Desa Girimulya, “tutur Kepala Desa Girimulya Ayi Rohiman kepada media dikantornya, Kamis(4/7/2024).
Tidak itu saja, lanjut Ayi Rohiman, terkait pembangunan, mudah mudahan dalam jangka waktu 8 tahun saya bisa menuntaskan program program yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Girimulya.
“Dengan harapan kedepannya tidak terkatung katung”, katanya.
Sambung Ayi Rohiman, “saya yakin RPJMDes Desa Girimulya yang merupakan visi misi dari Kepala Desa Girimulya, insya Allah bisa tertuntaskan”, ujarnya.
Diakhir pembicaraan orang nomor 1 di Desa Girimulya Kecamatan Pacet, menghaturkan terimaksih kepada Bupati Bandung Bapak Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada para kepala desa di Kabupaten Bandung termasuk kepada dirinya selaku Kepala Desa Girimulya Kecamatan Pacet*** Taryana