Example floating
Example floating
TNI - Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay Laksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Brong

×

Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay Laksanakan Kegiatan Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Bhabinkamtibmas Desa Ciparay Polsek Ciparay Polresta Bandung Bripka Kokon Nurjaman melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan menggunakan knalpot brong dan himbauan anak anak dibawah umur dilarang menggunakan kendaraan. Pemasangan spanduk tersebut disekitar area sekolah yaitu SMP dan SMK Itikurih Hibarna Ciparay, Jalan Raya Laswi nomor 782 Desa Ciparay Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Rabu(4/6/2025).

Kegiatan pemasangan spanduk larangan menggunakan knalpot brong / tidak standar ini merupakan upaya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, tutur Bripka Kokon Nurjaman.

Sambung Bripka Kokon Nurjaman, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda 2.

Karena kalau kendaraan roda 2 memakai knalpot brong maka suaranya akan bising sehingga akan mengganggu warga lainnya, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, berpesan kepada warga masyarakat yang mempunyai R2 kemudian memakai knalpot brong, itu harus diganti knalpotnya dengan knalpot standar. Dan melarang anak anaknya menggunakan kendaraan R2 karena masih dibawah umur.

Sementara itu Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.Ik., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, S.E., M.H., mengatakan, penggunaan knalpot brong itu melanggar aturan lalu lintas.

Kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan upaya mewujudkan wilayah Kecamatan Ciparay yang aman dan kondusif serta terbebas dari knalpot brong***

Baca Juga  Beri Kejutan Pada Perayaan Natal 2024, Danyonif 330 Beserta Ibu Kunjungi Rumah Prajurit Umat Kristiani
Example 120x600

You cannot copy content of this page