TNI - POLRI

Babinsa Desa Cijagra Hadiri Rapat Penetapan Anggota BPD Masa Bakti Tahun 2026-2034

×

Babinsa Desa Cijagra Hadiri Rapat Penetapan Anggota BPD Masa Bakti Tahun 2026-2034

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Babinsa Desa Cijagra Anggota Koramil 2403/Paseh Sertu Emuh menghadiri kegiatan rapat penetapan Anggota BPD Desa Cijagra masa bakti tahun 2026-2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Jumat (3/7/2026).

Nampak hadir dalam Kegiatan tersebut Kades Cijagra, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Anggota BPD masa bakti 2026-2034, serta para ketua RW dan RT.

Maksud kegiatan penetapan anggota BPD yaitu untuk memberi kepastian hukum dan legitimasi. Dalam artian bahwa setelah melalui proses penjaringan, penyaringan, dan pemilihan di tingkat dusun/wilayah, nama-nama calon terpilih ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Kepala Desa.
Tujuannya supaya mereka sah secara hukum sebagai anggota BPD dan bisa menjalankan tugas.

Tanpa penetapan, mereka belum bisa dilantik dan belum punya kewenangan sebagai BPD.

Penetapan Anggota BPD mengacu kepada Undang Undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yaitu:
Menjamin keterwakilan masyarakat. BPD adalah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Penetapan memastikan semua wilayah dusun terwakili.

Mengisi kelembagaan desa supaya fungsi pemerintahan desa berjalan lengkap. BPD bersama Kepala Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi. Setelah ditetapkan, BPD bisa langsung menjalankan 3 fungsi utama: (1) Membahas dan menetapkan Perdes bersama Kepala Desa. (2) Menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat. (3) Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Mewujudkan tata kelola desa yang demokratis. Dengan BPD yang sah, ada check and balances di desa, tidak hanya satu pihak yang memutuskan.

Singkatnya maksud dari kegiatan inu mengesahkan secara hukum. Tujuannya agar BPD bisa bekerja mewakili rakyat desa untuk mengawasi dan membuat kebijakan desa.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antara TNI dan Pemdes.

Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar***

Example 120x600

You cannot copy content of this page