Pemerintahan

KDS Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Melalui Persetujuan Dua Raperda Strategis

×

KDS Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Melalui Persetujuan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif melalui persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).

Bupati yang akrab disapa KDS tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, atas dedikasi, ketelitian, serta komitmen dalam membahas kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, ketelitian, dan tanggung jawab sehingga kedua Raperda ini dapat disetujui bersama,” ujar KDS.

Menurut KDS, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Selain itu, KDS menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil evaluasi agar proses penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penataan perangkat daerah, KDS menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung menghormati hasil pembahasan DPRD yang menyetujui peningkatan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Sementara usulan penataan perangkat daerah lainnya akan dikaji lebih komprehensif dengan mempertimbangkan regulasi, kebutuhan organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KDS menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Melalui persetujuan kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, membangun kemitraan yang harmonis dengan DPRD, serta menghadirkan pembangunan yang berkualitas menuju terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih BEDAS, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

Example 120x600

You cannot copy content of this page