Politik

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Bawaslu Terkait Pemutahiran Data Sipol

×

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Bawaslu Terkait Pemutahiran Data Sipol

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung menerima kunjungan resmi dari Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pada Senin (10/8/2026). Kunjungan ini bertempat di Kantor DPC Partai Demokrat, Jl. Puradinata, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kedatangan Tim Bawaslu disambut hangat oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan. Dirinya hadir mewakili Ketua DPC, H. Saeful Bachri, yang berhalangan hadir.

Pertemuan strategis ini digelar dalam rangka pengawasan verifikasi faktual berkelanjutan bagi partai politik. Pihak Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan terbuka dari jajaran pengurus DPC Demokrat.

Bawaslu menjelaskan bahwa agenda pemutahiran data partai politik secara berkelanjutan sangat krusial. Proses ini memerlukan sinkronisasi data yang akurat antara partai politik dan pengawas pemilu.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu melakukan verifikasi dan mencocokkan data faktual di lapangan dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu hari ini:

Kepengurusan Partai: Memastikan perubahan struktur kepengurusan faktual sudah diperbarui di dalam Sipol.

Keanggotaan: Memeriksa kesesuaian jumlah dan status anggota antara data riil dan data digital.

Keterwakilan Perempuan: Memastikan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam struktur partai.

Kantor Sekretariat: Memverifikasi keberadaan dan status kantor sekretariat partai.

Selain empat poin tersebut, pertemuan juga diisi dengan ruang diskusi untuk memetakan kendala teknis yang dihadapi partai politik dalam mengoperasikan Sipol. Bawaslu juga melakukan pengawasan ketat terhadap verifikasi faktual data pemilih berkelanjutan.

Secara regulasi, Bawaslu menegaskan kembali aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sipol. Berdasarkan aturan tersebut, partai politik wajib memenuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten dan minimal 50 persen di tingkat kecamatan.

“Hari ini kami ingin melakukan verifikasi secara langsung untuk memastikan semua data selaras dan memenuhi regulasi yang berlaku,” tegas perwakilan Divisi Hukum Bawaslu di akhir pertemuan.

Example 120x600

You cannot copy content of this page