Pemerintahan

KDS Minta Sanksi Tegas ASN Pelaku Judi Online: Tidak Ada Ruang Kompromi

×

KDS Minta Sanksi Tegas ASN Pelaku Judi Online: Tidak Ada Ruang Kompromi

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen bersama menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur negara. Deklarasi itu dibacakan langsung oleh Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (30/9/2026), dan diikuti 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, serta aparatur pemerintahan desa.

KDS menegaskan komitmen ini lahir dari temuan PPATK yang mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat judi online. Total transaksi mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024, dengan satu pelaku mencapai Rp500 juta.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas KDS.

Ia menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat. Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga mencoreng integritas aparatur dan mengganggu pelayanan publik.

“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

KDS juga menyoroti bahwa persoalan judi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan persoalan akhlak dan karakter. Ia meminta BKPSDM memperkuat pembinaan rohani yang selama ini sudah berjalan, seperti siraman rohani rutin dan pesantren kilat.

“Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian,” ujar Erwan.

Kegiatan bertema “Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional” ini diikuti 100 peserta, terdiri dari Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, dan Ketua APDESI. Hadir sebagai narasumber Bupati Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, dan BKN Regional III Jawa Barat. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.

Pada akhir kegiatan, KDS menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa. Ia juga meminta Inspektorat terus melakukan pengawasan ke seluruh jajaran.

“Ini bukan sekadar deklarasi, tapi harus diikuti tindakan nyata. Saya minta Pak Inspektur tetap keliling menjaga integritas seluruh jajaran,” pungkasnya***

Example 120x600

You cannot copy content of this page