Kab.Bandung, Parahiangannews- Satpol PP dan Satlinmas Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung menggelar kegiatan pembersihan spanduk / baligo yang membentang di jalan raya Oma Anggawisastra, Senin(19/10/2026).
Kegiatan penertiban spanduk / baligo yang membentang di jalan tersebut dipimpin langsung Kanit Satpol PP Kecamatan Ibun Cecep Surnaca.
Dengan peralatan seadaanya para anggota Satpol PP dan Satlinmas Kecamatan Ibun berusaha melepas spanduk dan baliho yang membentang.
Spanduk atau baliho yang ditertibkan tersebut itu ada yang terikat di pepohonan dan ada juga yang yang terikat di tiang listrik dan tiang telepon.
Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin mengatakan kegiatan penertiban spanduk / baligo yang membentang dijalan raya Oma Anggawisastra tersebut karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2000 K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan).
Kegiatan penertiban ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu menciptakan lingkungan wilayah Kecamatan Ibun yang lebih tertib, bersih, aman, dan indah, pungkasnya***













