Pemerintahan

Dalam HUT ke-80 RI, Bupati Bandung Berikan Kado Istimewa Berupa Pembebasan Denda PBB

×

Dalam HUT ke-80 RI, Bupati Bandung Berikan Kado Istimewa Berupa Pembebasan Denda PBB

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung dibawah pimpinan Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., memberikan kado istimewa kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung. Kado istimewa dari Bupati Bandung tersebut adalah pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Adapun limit waktu pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut mulai tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pajak Wilayah Majalaya, Saepul Alam, kepada media dikantornya, Kamis(4/9/2025).

Sambung Saepul Alam, dengan adanya pembebasan denda PBB bagi wajib pajak merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang biasa di sapa Kang DS pada warga masyarakat Kabupaten Bandung.

” pembebasan denda PBB ini merupakan bukti perhatian dan kanyaah Kang DS kepada warganya” tegas Saepul.

Tidak itu saja, lanjut Kepala UPT Pajak Wilayah Majalaya, Pak Bupati Bandung juga dalam momen hari jadi Kabupaten Bandung yang ke 384 tanggal 21 April 2025 memberikan kebijakan yang pro kepada masyarakat yaitu memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok pajak atas tunggakan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2, dimana masa berlaku mulai dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Dikatakannya, UPT Pajak Wilayah Majalaya meliputi 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun dan Kecamatan Cikancung. Dan kita juga mempunyai program dalam rangka mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat yaitu pelayanan pajak mobile.

Diakhir, Saepul Alam berharap agar semua warga masyarakat taat pajak, dengan kita taat pajak, karena pajak merupakan ujung tombak pembangunan***

Example 120x600

You cannot copy content of this page