Kab.Bandung, Parahiangannews- Kodim 0624/Kab Bandung melaksanakan kegiatan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebagai bentuk upaya preventif guna melindungi prajurit dan PNS TNI AD dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Mohamad Toha Kodim 0624/Kab Bandung Jalan Raya Soreang Cipatik Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Senin(2/11/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0624/Kab Bandung Letkol Kav Samto Betah S.Hub.Int., Plt. Kepala BNN Kota Cimahi Kombes Pol. Dr. Irzan Haryono, S.H., M.Si., Pasi Intel Kodim 0624/Kab Bandung Kapten INF Suwandi, Para Danramil Jajaran Kodim 0624/Kab. Bandung, Danton Kompi Produksi Kodim 0624/Kab. Bandung Letda Kav. Deden, BNN Kota Cimahi/Kab.Bandung Agus, Perwakilan anggota dari tiap – tiap Koramil, PNS kodim 0624/kab.Bandung, Anggota tim BNN kota Cimahi.
Dandim 0624/kab.Bandung Letkol Kav Samto Betah S.Hub.Int., dalam sambutannya mengatakan, pada hari ini kita dapat mengikuti kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) TA. 2026 personel Kodim 0624/Kab. Bandung dan akan di lanjutkan dengan test urine.
Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan Prajurit dan PNS TNI AD merupakan program dari Komando atas dalam rangka mendukung dan mensukseskan progran Indonesia bebas Narkoba, di laksanakan setiap tahun dalam tahun anggaran berjalan, bertujuan untuk memaksimalkan daya cehah dan data tangkal Prjurit dan Pns TNI AD terhadp pengaruh bahaya narkoba, ucapnya.
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Dengan Berbagai Implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional maupun nasional yang sangat kompleks. kasus penyalahgunaan narkoba telah merebak ke berbagai kalangan yang mengakibatkan rusaknya nilai-nilai moral dan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, imbuhnya.
Masih menurut Dandim 0624, kejadian menonjol di wilayah Kab. Bandung pada tahun 2026, yaitu sekitar bulan september 2026 adanya razia satgas pemberantasan premanisme prov. jabar di wilayah kec. rancaekek mengamankan juga jenis obat-obatan terlarang (tramadol 10.000 btr dan trihexyphenidyl 10.500 btr) dan adanya penangkapan pelaku dan penyitaan tanaman ganja milik pelaku (28 pohon ganja siap panen dan 20 pohon ganja uk. kecil) di wilayah Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung.
P4GN yang kita selenggarakan hari ini merupakan upaya preventif / antisipatif guna melindungi prajurit dan pns tni ad dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, selain itu sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap oknum yang tidak menutup kemungkinan akan berusaha melibatkan anggota tni maupun pns dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pungkas Letkol Kav Samto Betah.
Sementara itu Plt Kepala BNN Kota Cimahi Kombes Pol. Dr. Irzan Haryono, S.H., M.Si., dalam sambutannya kami mengajak seluruh personel Kodim 0624/Kab. Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kab. Bandung.
Agar seluruh personel tidak terlibat, melindungi, ataupun menjadi beking peredaran narkoba karena dapat merusak karier, kehormatan diri, serta masa depan keluarga. Mengingat Kabupaten Bandung juga menjadi tempat tinggal masyarakat yang bekerja di sektor hiburan malam, diperlukan kewaspadaan terhadap potensi berkembangnya jaringan peredaran narkoba, katanya.
Seluruh personel diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, baik di lingkungan satuan maupun masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan BNN dan aparat terkait demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, pungkas Kombes Pol. Dr. Irzan Haryono.














