Kab.Bandung, Parahiangannews- Camat Ibun Agus Rustandi, S.Ip. berharap kepada BPD Se Kecamatan Ibun agar senantiasa ngahiji (bersatu) dalam mewujudkan Ibun Ngahiji Sangkan Jadi Kahiji, Hijikeun Antara Rasa Jeung Rumasa.
Selain itu BPD Se Kecamatan Ibun juga harus Bangkit, Sauyunan dan Kompak.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD masa jabatan 2018-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gor Desa Lampegan, Selasa(23/7/2024).
Perpanjangan masa jabatan BPD mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Orang nomor 1 di Kecamatan Ibun mengungkapkan bahwa antara BPD dengan Kepala Desa diibaratkan uang koin, 2 sisi yang berbeda tapi tidak bisa dipisahkan. “Tidak ada tanda tangan BPD, maka Kepala Desa tidak bisa mencairkan anggaran, karena BPD adalah kolektif kolegial dan tidak bisa diinterpensi oleh Pemdes maupun Kecamatan karena BPD dipilih oleh masyarakat di wilayah masing masing (dusun masing masing), ujarnya.
Saya berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan BPD ini, BPD se Kecamatan Ibun bisa lebih berinergi dengan Kepala Desa dan lembaga Desa di wilayah masing masing.
Serta BPD Se Kecamatan Ibun juga harus mendukung program program Pemerintah Desa di wilayah masing masing dalam upaya mewujudkan Desa yang lebih maju dan maju lagi serta mandiri dan masyarakatnya semakin sejahtera, pungkas Agus Rustandi***