Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Desa Rancakasumba periode 2018-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bale Musyawarah Desa Rancakasumba, Kamis (03/10/2024).
Perpanjangan masa jabatan BPD mengacu kepada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD di Desa Rancakasumba oleh Camat Solokanjeruk H. Rofiran.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir Camat Solokanjeruk, Pjs Kades Rancakasumba beserta Sekdes dan Perangkat Desa, Ketua MUI Kecamatan Solokanjeruk, Ketua TP PKK Desa Rancakasumba, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, LPMD, para ketua RW dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Solokanjeruk H. Rofiran berharap BPD, Kepala Desa dan LPMD serta unsur lainnya wajib bersinergi dalam rangka membangun desa. Selain itu BPD faham tentang literasi desa, dimana disitu dapat diihat peraturan peraturan dan perkembangan situasi kondisi yang berkaitan dengan bagaimna pelayanan kemasyarakat sekaligus hal hal mengenai pembangunan desa, pad desa dan potensi desa yang dimasukan dan dirumuskan serta ditetapkan dalam sebuah peraturan desa (perdes), dimana perdes dibuat oleh Kepala Desa bersama BPD, jelasnya.
Masih menurut Camat Solokanjeruk, RPJMDes harus disesuaikan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. “Tidak ada visi misi desa yang berdiri sendiri tanpa kolerasi atau bersinergi dengan visi misi yang diatasnya yaitu visi misi Pemerintah Daerah, dimana visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS) itu adalah milik semua masyarakat Kabupaten Bandung”, jelasnya.
Jadi visi misi Bedas ini untuk seluruh Kabupaten Bandung, dan ini milik pemerintah daerah, tegas Camat Solokanjeruk.
Sedangkan misi Kabupaten Bandung itu ada 5, misi 1 : membangkitkan daya saing daerah. Misi 2 : Menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan merata. Misi 3 : Mengoptimalkan pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi kreatiftas dalam bingkai kearifan lokal dan berwawasan lingkungan. Misi 4 : Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Misi 5 : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok masyarakat rendah, kata Camat Rofiran
Satu visi dan lima misi ini diterjemahkan dan diturunkan dalam strategi kegiatan menjadi 3 program unggulan dan 13 program strategis Bupati Bandung, ungkapnya.
Alhamdulillah berdasarkan penilaian dari nasional, regional, provinsi dan organisasi lain, terdampak pada penghargaan sebanyak 383 penghargaan terkait program unggulan dan program prioritas Bupati Bandung, pungkas Camat Rofiran
Sementara itu Pjs Kades Rancakasumba Agung Rahadian berharap dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, BPD di Desa Rancakasumba bisa bersinergi dan selarah dengan Kapala Desa, LPMD dan unsur lainnya yang ada di Desa Rancakasumba dalam upaya menuju Desa Rancakasumba yang lebih maju dan maju serta mandiri.
Ketua BPD Desa Rancakasumba Yuyus Somantri mengungkapkan bahwa BPD Desa Rancakasumba selalu bersinergi dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya yang ada di Desa Rancakasumba dalam berbagai kegiatan apapun, katanya.