Desa / Kelurahan

Desa Talun Luncurkan Program Split SPPT PBB

×

Desa Talun Luncurkan Program Split SPPT PBB

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam bidang penerimaan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah Desa Talun Kecamatan Ibun meluncurkan program Split SPPT PBB.

Program Split SPPT PBB ini merupakan upaya kita dalam meningkatkan dan memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan, karena sebelum ada Split SPPT PBB ini warga banyak yang belum bayar PBB (bolong bolong) dengan alasan bayar PBB cukup lumayan besar, tutur Kades Talun Euis Tuti, kepada media, Jumat(9/5/2025).

Masih menurut Kades Talun, adapun syarat syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan Split SPPT PBB antara lain akte jual beli, sertifikat hak atas tanah, ktp, surat keterangan wajib pajak dari Bapenda Kabupaten Bandung, serta surat keterangan dari Pemdes Talun.

Dan, nantinya berkas berkas dari masyarakat untuk pengajuan split sppt pbb akan dibawa ke Bapenda Kabupaten Bandung, untuk dilakukan penyeplitan sppt pbb, imbuhnya.

Sambungnya, target Desa Talun dalam program Split SPPT PBB ini yaitu selama 1 bulan. Adapun jumlah bidang tanahnya yaitu 1400 bidang tanah yang bersudah bersertifikat dari program ptsl, kata Euis.

Diakhir orang nomor 1 di Desa Talun berharap dengan adanya program Split SPPT PBB ini dapat memudahkan dan meringankan para wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Mudah mudahan kedepannya penerimaan PBB dari Desa Talun semakin meningkat***

Example 120x600

You cannot copy content of this page