Pendidikan

Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Gelar Seminar Akademik Program Doktoral

×

Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Gelar Seminar Akademik Program Doktoral

Sebarkan artikel ini

Bandung, Parahiangannews- Mahasiswa S3 (Doktoral) Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) angkatan IV kelompok 3 menyelenggarakan Seminar Nasional Doktoral dengan tema “Paradigma Baru Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah: Antara Kepastian Sertipikat dan Keadilan Putusan Pengadilan” sebagai forum akademik untuk mengkaji dinamika perlindungan hukum atas hak atas tanah dalam sistem hukum Indonesia.

Seminar Nasional Doktoral ini dilaksanakan di Ruangan Wisma Buana Universitas Langlangbuana Kota Bandung pada hari Sabtu 14 Februari 2026 pukul 08.00-12.00 WIB.

Acara Seminar dibuka oleh Ketua Yayasan UNLA Komjen Pol (Purn) Drs. H. Nana S. Permana, disertai sambutan-sambutan dari Direktur Pascasarjana UNLA Prof. Dr. Hj. Euis Eka Pramiarsih, Dra., M.Pd. kemudian sambutan dari keynote speaker Irjen. Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H.

Seminar ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya persoalan pertanahan, terutama terkait pertentangan antara kekuatan pembuktian sertipikat sebagai alat bukti hak yang diterbitkan oleh negara dan putusan pengadilan yang membatalkan atau mengesampingkan keberlakuan sertipikat tersebut.

Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah menjadi isu strategis yang memerlukan pembaruan paradigma hukum.
Sebagaimana diketahui, sistem pertanahan Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria yang menegaskan pentingnya kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

Implementasinya diperkuat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan sertipikat hak atas tanah. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit sengketa yang berujung pada pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan, sehingga menimbulkan ketegangan antara asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Seminar nasional ini menghadirkan para akademisi, praktisi, hakim, serta pembuat kebijakan untuk mendiskusikan beberapa isu krusial, antara lain:
Kedudukan sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat dalam sistem pembuktian hukum Indonesia;
Kewenangan dan batasan hakim dalam menguji dan membatalkan sertipikat hak atas tanah;
Rekonstruksi konsep perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam perspektif keadilan substantif;

Harmonisasi antara sistem administrasi pertanahan dan sistem peradilan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ketua Panitia Abdul Azis, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi akademik dan konseptual guna memperkuat desain perlindungan hukum pertanahan di Indonesia.

“Kita memerlukan paradigma baru yang tidak semata-mata menempatkan sertipikat sebagai simbol kepastian formal, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan pengadilan menghadirkan keadilan yang proporsional tanpa menggerus legitimasi sistem pendaftaran tanah,” ujarnya.

Melalui forum ilmiah ini, diharapkan lahir gagasan strategis yang dapat berkontribusi pada pembaruan kebijakan pertanahan nasional serta memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum agraria dan hukum administrasi negara.

Seminar ini terbuka bagi akademisi, mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang pertanahan. Adapun peserta seminar yang tercatat total sekitar 700 orang peserta, yang mana untuk yang menghadiri secara offline sekitar 150 orang, dan peserta zoom (online) dengan jumlah sekitar 550 orang.

Seminar ini menghadirkan narasumber profesional yang menguasi bidang terkait tema seminar:

Joko Subagyo, S.H., M.T-Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Dr. Dr. Drs. Bambang Slamet Riyadi, S.H., M.H., M.M.-Dosen Universitas Langlangbuana-Dewan Pertimbangan Presiden RI – Team Ahli Hukum Agraria.

Prof. Dr. Widhi Handoko., S.H., Sp.N – Dosen Universitas Langlangbuana.

Pelaksanaan seminar ini dengan Pembawa Acara/Ketua Angkatan IV sekaligus Wakil Ketua Panitia IPDA Yohannis Reynold Glen Salomons, S.I.Kom., S.H., M.H., CTAP., CMC., CPPS., CPEIO.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah, dengan fokus pada bagaimana pemegang hak atas tanah mendapatkan kepastian hukum dalam kondisi dikalahkan oleh putusan pengadilan.

Hasil dari seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum pertanahan/agraria, serta memberikan implikasi praktis bagi semua lapisan masyarakat.**

Example 120x600

You cannot copy content of this page