TNI - Polri

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

×

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Sita 1 Ton Mie Berformalin dari Gudang Bekas Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini

Bandung, Parahiangannews- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Lebih mengejutkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali beroperasi setelah bebas dari hukuman.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis (19/02/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” ujarnya.

Turut mendampingi, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Whirdanto menjelaskan, tersangka berinisial WK memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan.

Beroperasi di Bekas Kandang Ayam
Lokasi produksi berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kondisi tempat produksi dinilai tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.

Dari hasil penyelidikan, WK diketahui memerintahkan para karyawannya mencampurkan air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan sebagai “air adonan”.

Campuran itu kemudian diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Garut.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Mesin molen dan mesin press mie,
Wajan perebus ukuran besar, Tong berisi campuran formalin dan boraks, Enam karung tepung terigu, Enam karung mie siap edar, Satu unit kendaraan operasional
Buku catatan distribusi, Produksi Capai 1 Ton per Hari.

Menurut penyidik, dalam sehari tersangka mampu memproduksi hingga 7 kuintal sampai 1 ton mie basah. Jika dikonversi, satu kilogram mie dapat menjadi sekitar 10 porsi mie siap saji.

Artinya, per hari beredar sekitar 7.000–8.000 porsi mie mengandung bahan berbahaya. Dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai 210.000 porsi dengan keuntungan diperkirakan sekitar Rp21 juta.

Residivis, Lima Kali Pindah Lokasi
Yang lebih memprihatinkan, WK merupakan residivis kasus tindak pidana pangan dengan modus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025.

Setelah bebas, tersangka kembali menjalankan usahanya sejak Juli 2025 dan tercatat telah berpindah lokasi produksi sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari pengawasan.

“Formalin dan boraks dilarang digunakan dalam pangan karena berisiko serius terhadap kesehatan, termasuk gangguan organ dalam jika dikonsumsi terus-menerus,” tegas Whirdanto.

Satgas Pangan Bergerak
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang dibentuk Polda Jabar bersama lintas instansi terkait.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan mentolerir praktik serupa.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi produk pangan mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Example 120x600

You cannot copy content of this page