Pemerintahan

Pemkab Bandung Miliki 12 Titik Lokasi TPU, Enjang Wahyudin: Dengan Kapasitas 124.331 Jiwa

×

Pemkab Bandung Miliki 12 Titik Lokasi TPU, Enjang Wahyudin: Dengan Kapasitas 124.331 Jiwa

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin saat melakukan pemantauan tata kelola TPU Daraulin Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saat ini memiliki 12 titik lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Belasan TPU itu dikelola Pemkab Bandung melalui Dinas Perumahaan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengatakan sebanyak 12 TPU yang menjadi aset Pemkab Bandung ini dengan kapasitas 124.331 jiwa.

“Dari kapasitas 124.331 jiwa itu baru terisi 3.728 jiwa, sisanya 120.603 jiwa lagi. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,8 juta,” kata Enjang Wahyudin di Soreang, Selasa (24/2/2026).

Kepala Disperkintan menjelaskan dari 12 titik lokasi TPU itu, di antaranya di Daraulin Margaasih, Pananjung Cangkuang, Tegalluar Bojongsoang,
Manggahang Baleendah,
Cikoneng Cileunyi, Cibodas Solokanjeruk, Eigendom Nagreg,
Haminteu Soreang, Eigendom Arjasari, dan Ciluncat Bandasari Cangkuang.

“Nama-nama yang meninggal dan dimakamkan di TPU milik aset Pemkab Bandung ini terdaftar di aplikasi yang ada di Disperkimtan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Lebih lanjut Enjang Wahyudin mengatakan kebutuhan luas TPU, kalau melihat rata-rata kematian dan kelahiran bayi setiap tahunnya belum bisa diukur.

“Karena setiap masyarakat setelah anggota keluarganya ada yang meninggal dunia banyak yang belum membuat akta kematian,” katanya.

Namun demikian, kata Kepala Disperkimtan, kebutuhan lahan untuk tempat pemakaman umum dihitung dari setiap jumlah penduduk 1000 jiwa dengan kematian 4 orang per tahun.

“Kalau misalkan jumlah penduduk Kabupaten Bandung mencapai 3,8 juta jiwa, dibagi 1000 dan dikalikan 4, artinya sebanyak 950 jiwa per tahun angka kematian. Setiap jiwa membutuhkan 2 meter persegi luas lahan. Kebutuhan lahan 1.900 meter persegi (m2) per tahun untuk warga Kabupaten Bandung yang meninggal,” tuturnya.

Menurutnya, dengan kebutuhan lahan seluas itu, tentunya ada kebutuhan fasos dan fasum seperti jalan dan parkir kendaraan yang ada di kawasan tempat pemakaman umum.

Ia menyebutkan bahwa dari 12 titik lokasi tempat pemakaman umum yang tersebar di Kabupaten Bandung itu, masing-masing titik rata-rata seluas 4 hektare.

Menurutnya, luas lahan tempat pemakaman umum di 12 titik yang dikelola Pemkab Bandung itu kurang lebih seluas 35,5 hektare.

“Lahan yang tak dikelola Pemda, termasuk lahan milik warga, milik desa, bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang meninggal,” ucapnya.

Namun sekarang ini yang menjadi permasalahan, kata dia, penyebaran tempat pemakaman umum yang tidak merata di semua kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Sebaran penduduk tidak sesuai dengan sebaran lokasi makam, sehingga perlu titik makam yang baru,” katanya.

Meski membutuhkan lahan baru untuk tempat pemakaman umum, kata Enjang Wahyudin, di Kecamatan Margahayu dihadapkan pada permasalahan kesulitan pengadaan lahan. Karena di Margahayu sudah sangat padat permukimannya.

Meski demikian, Enjang Wahyudin mengatakan lahan tempat pemakaman umum di Kabupaten Bandung untuk saat ini masih relatif aman.**

Example 120x600

You cannot copy content of this page