Ragam

Praktisi Hukum Piar Pratama Ajak Publik Hormati Proses Hukum Kasus PT BDS, Dorong Penyampaian Pendapat Lewat Amicus Curiae

×

Praktisi Hukum Piar Pratama Ajak Publik Hormati Proses Hukum Kasus PT BDS, Dorong Penyampaian Pendapat Lewat Amicus Curiae

Sebarkan artikel ini

Kab.Bandung, Parahiangannews- Praktisi hukum Piar Pratama mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara yang menyeret PT BDS.

Ia menilai, setiap pihak perlu memberikan ruang bagi proses persidangan untuk menguji fakta dan bukti secara objektif, tanpa terpengaruh oleh opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Piar menegaskan, pandangan yang disampaikannya merupakan pendapat pribadi, tanpa adanya permintaan maupun arahan dari pihak mana pun.

“Saya secara jelas dan tegas, terkait masalah PT BDS, kita harus menghormati hukum yang sedang berjalan,” kata Piar dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2026)

Menurut nya, persidangan merupakan forum untuk menguji fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum guna menemukan kebenaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan perannya secara profesional dan objektif.

“Di dalam ruang sidang, seluruh pihak, baik jaksa, pengacara, hakim, maupun saksi, berperan untuk menguji fakta dan argumentasi secara transparan agar kebenaran dapat terlihat dengan jelas,” ujarnya.

Piar menjelaskan, proses pembuktian menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan hasil suatu perkara. Penilaian terhadap fakta dan bukti harus dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dengan mempertimbangkan kualitas alat bukti, kekuatan argumentasi hukum, serta objektivitas majelis hakim.

Ia menekankan bahwa penilaian mengenai perkara yang sedang disidangkan sebaiknya tidak didasarkan pada spekulasi atau opini sepihak. Seluruh kesimpulan hukum perlu merujuk pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Amicus Curiae sebagai Saluran Pendapat Hukum

Piar juga menyoroti peran masyarakat dalam menyampaikan pandangan terhadap suatu perkara.

Menurutnya, terdapat mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan perspektif hukum kepada pengadilan tanpa harus mencampuri proses peradilan yang sedang berlangsung.Salah satu mekanisme tersebut adalah amicus curiae atau Sahabat Pengadilan.

“Jika ingin menyampaikan pendapat hukum, hukum telah memberikan ruang bagi masyarakat, baik individu, akademisi, organisasi masyarakat, maupun lembaga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukum, informasi, atau perspektif tambahan kepada majelis hakim,” jelasnya.

“Yaitu melalui jalur amicus curiae,” tegas Piar.

Secara umum, amicus curiae merupakan bentuk penyampaian pandangan atau informasi hukum oleh pihak di luar para pihak yang berperkara untuk membantu pengadilan dalam mempertimbangkan suatu persoalan hukum. Penerapan dan penerimaannya tetap mengikuti ketentuan serta praktik hukum yang berlaku.

Menurut Piar, mekanisme tersebut dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pemikiran secara konstruktif, dengan tetap menghormati independensi hakim dan kewenangan pengadilan dalam memeriksa serta memutus perkara.

Ia berharap, dinamika opini publik terkait perkara PT BDS tidak berkembang menjadi penghakiman di luar pengadilan atau trial by netizen.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan memahami pentingnya asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap proses hukum, dan penyampaian pendapat melalui jalur yang tepat.

Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sementara partisipasi publik tetap tersalurkan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum.

Example 120x600

You cannot copy content of this page