Kab.Bandung, Parahiangannews- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian hadir langsung pada kegiatan sosialisasi tersebut. Selain itu para camat dan 56 kepala desa sebagai daerah penghasil panas bumi di Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
Bupati Dadang Supriatna mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Rp40 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi, dengan besaran 60 persen untuk 56 desa di Kabupaten Bandung.
“Itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Bupati KDS, sapaan akrab Bupati Kang Dadang Supriatna.
Bupati KDS menegaskan DBH Panas Bumi itu dengan fokus pemanfaatan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, dan dalam rangka pengurangan angka kemiskinan, penanganan stunting dan disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan,” katanya.
Bupati KDS berharap kepada para kepala desa penerima manfaat DBH Panas Bumi itu bisa menyerap anggaran sebelum akhir Desember 2026 ini.
“Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” harapnya.
Ia berharap DBH Panas Bumi ini kedepannya semakin bertambah.
“Tahun depan sudah dipastikan bahwa 56 desa ini akan mendapatkan kembali DBH Bonus Produksi Panas Bumi ini,” katanya.
Bupati menegaskan penyaluran DBH Panas Bumi kepada desa pada tahun 2026 ini melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
“Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.**













