Kab.Bandung, Parahiangannews- Menaggapi Musdesus yang digelar BPD Desa Cukanggenteng, Camat Pasirjambu Kabupaten Bandung Nia Kania, mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja digelar untuk melaksanakan mediasi antara warga RW 13 dengan Pemerintah Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi, Nia Kania menyampaikan bahwa hasil mediasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
“Jadi hasil mediasi hari ini akan kita tindak lanjuti. Kami juga akan membuat pelaporan kepada pimpinan kami di Pemerintah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan warga bisa secepatnya ditindaklanjuti,” Tutur Nia.
Ia menjelaskan, dalam mediasi itu warga sempat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya permintaan maaf dari Kepala Desa Cukanggenteng Rosiman.
“Yang pertama tadi, hasil mediasi meminta permohonan maaf dari Pak Kades. Alhamdulillah, Pak Kades sudah menyampaikan permohonan maafnya dan siap memperbaiki tindakannya maupun ucapannya ke depan,” jelasnya.
Terkait persoalan lain seperti pengelolaan BUMDes dan hal-hal administratif di desa, Nia menuturkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada musyawarah tingkat desa berikutnya.
“Masalah BUMDes dan lainnya akan diselesaikan melalui musyawarah desa. Pertemuan kali ini tidak membahas itu agar fokus satu per satu,” katanya.
Saat ditanya soal adanya aspirasi warga yang meminta kepala desa mengundurkan diri, Camat Nia Kania menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara spontan, karena ada tahapan dan prosedur hukum yang harus ditempuh.
“Memang tadi ada aspirasi warga soal permintaan pengunduran diri, tapi pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta dilakukan. Ada prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan yang harus ditempuh,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, warga juga menyerahkan dokumen berisi harapan dan aspirasi masyarakat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan tindak lanjut resmi.
“Itu tadi penyampaian dokumen dari warga yang berisi harapan-harapan mereka. Disampaikan kepada BPD agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ucapnya.
Nia berharap situasi di Desa Cukanggenteng tetap kondusif dan masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan berharap kondisi wilayah tetap aman dan kondusif. Mari bersama menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya
Sementara kepala Desa Cukang Genteng Kecamatan Pasir Jambu Rosiman menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada warga masyarakat khususnya kepada ketua RW di mana sudah terjadinya kegaduhan dikarenakan adanya miskomunikasi, Ucapnya.
Melalui audiensi bersama masyarakat, dimana ini merupakan sebuah komunikasi bersama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, saya sebagai kepala desa kedepannya akan memperbaiki dan akan lebih transparan dalam setiap kebijakan program yang dijalankan, katanya.
Dalam kesempatannya, Kades Rosiman menjelaskan terkait beberapa persoalan yang dikeluhkan masyarakat, salah satunya terkait tukar guling tanah Carik desa. Menurutnya, tukar guling desa yang telah dilakukan, pada dasarnya kita telah mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan sesuai undang-undang sehingga terpenuhi aspek legalitas.
“Jadi kita dalam melakukan kegiatan pembangunan di desa, tentunya berdasarkan musdes, termasuk tanah aset desa yang kurang manfaat ditukar gulingkan ke lebih yang bermanfaat dan itu tentunya untuk kemajuan pembangunan bagi masyarakat” ujar kades.
Lanjut kades Rosimana, Saya sebagai kepala desa ingin mengabdi memajukan wilayah desa
Cukang genteng, dimana kita selalu melakukan musyawarah dengan masyarakat apalagi yang menjadi prioritas, tambahnya.
Saat ditanya terkait ketua RW 13 yang akan mengajukan gugatan hukum yang akan ditujukan kepada dirinya, kades Rosiman pun sangat menyayangkan, seharusnya permasalahan ini kita bisa duduk bersama dan secara kekeluargaan.
Tetapi itu kan haknya dia sebagai warga negara, namun apa yang menjadi kesalahan saya sebetulnya di mana bahasa saya itu sebetulnya tidak ada maksud untuk menyinggung, namun itu merupakan sebuah kontek pembinaan di mana ketua RT itu seharusnya bisa melaporkan kalau ada tugas yang dilakukan di wilayah, Ujar kades.
Dengan Tegas Rosiman, menuturkan bahwa ini sebuah miskomunikasi, di mana pada waktu itu ada sebuah kegiatan kunjungan dari salah satu Dewan memberikan bantuan Rutilahu, yang seharusnya bisa dikoordinasikan langsung dan saya bisa mengetahuinya hasilnya.
” tidak Ngahep-hep” atau diam saja, seharusnya memberikan laporan gitu, ungkap kades, ****